Cukup dari Rumah, Kini Blokir Kendaraan yang sudah Dijual Bisa Dilakukan Online

Jika sebelumnya pemblokiran dilakukan langsung ke kantor Samsat, kini bisa dilakukan secara online.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive/Rangga Baskoro
Proses pemasangan stiker penunggak pajak kendaraan di Jalan Kelapa Kuning, Kompleks Billy and Moon, Duren Sawit Jakarta Timur, oleh Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar, Selasa (10/12). 

6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

"Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat lalu hanya tinggal tunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat," tulisnya.

 5 Hal Pokok yang Harus Diperhatikan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Saat PSBB Jakarta

 Diperiksa Polisi, Rombongan Pesepeda Viral Mengaku tidak Tahu yang Dilintasi adalah Jalan Tol

Cara Hitung PKB

Humas Bapenda Jakarta menginformasikan mengenai cara menghitung pajak kendaraan bermotor.

Diketahui, Humas Bapenda Jakarta informasikan cara perhitungan pajak kendaraan bermotor di akun Instagram @humaspajakjakarta.

Selain masyarakat harus tahu cara menghitung pajak kendaraan yang benar, masyarakat harus memahami soal komponen pajak kendaraan yang diperhitungkan.

Lalu apa saja komponen pajak kendaraan yang diperhitungkan?

 Berikut Penjelasan Humas Pajak Jakarta Soal Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

 Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya

 VIDEO: Polisi Proses Laporan Penggelapan Pajak Dalang Pembunuhan Bos Ekspedisi Kelapa Gading

Selain itu, bagaimana cara menghitung pajak kendaraan?

Berikut ini cara perhitungan pajak kendaraan bermotor dan komponen yang diperhitungkan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Hallo Sobat Pajak.

Berikut cara perhitungan Pajak Kendaraan.

Komponen yang diperhitungkan :

1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (Perda No.8 Th 2010 stdd Perda No. 2 Th 2015)

a. Nilai jual kendaraan bermotor

b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved