Cukup dari Rumah, Kini Blokir Kendaraan yang sudah Dijual Bisa Dilakukan Online

Jika sebelumnya pemblokiran dilakukan langsung ke kantor Samsat, kini bisa dilakukan secara online.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive/Rangga Baskoro
Proses pemasangan stiker penunggak pajak kendaraan di Jalan Kelapa Kuning, Kompleks Billy and Moon, Duren Sawit Jakarta Timur, oleh Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar, Selasa (10/12). 

2. SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

- Mobil Rp.143.000

- Motor Rp.35.000

Contoh : Motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1 (Satu) untuk Jenis Kendaraan tersebut)

Cara Hitung : (Dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua)

Pajak Kendaraan Bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000

SWDKLLJ = 35.000

Total Yang Harus Dibayar = 855.000

Syarat Perpanjangan STNK tahunan

1. STNK Asli + Fotokopi

2. BPKB + Fotokopi BPKB

3. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

Sobat Pajak dapat lakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, memiliki maksimal tunggakkan 1 tahun secara online melalui link: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan USSD hanya tekan tombol *368*1# di Ponsel." tulis akun @humaspajakjakarta dikutip Wartakotalive.com, Selasa (1/9/2020).

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui JakOne Mobile Bank DKI

Warga DKI Jakarta diimbau memanfaatkan layanan online untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non tunai.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved