Cukup dari Rumah, Kini Blokir Kendaraan yang sudah Dijual Bisa Dilakukan Online
Jika sebelumnya pemblokiran dilakukan langsung ke kantor Samsat, kini bisa dilakukan secara online.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Untuk kendaraan yang telah dijual, pemiliknya harus melakukan pemblokiran kendaraan.
Hal itu dilakukan agar kendaraan yang telah dijual bukan lagi atas nama pemilik sebelumnya.
Di mana pembeli nantinya harus mengganti identitas dengan namanya sendiri.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
• Pengakuan Orangtua, Alfin Andrian Jika Dengar Pengajian Langsung Tutup Kuping dan Pusing
• Cerita Tetangga, Kondisi Alfin Andrian,Penusuk Syekh Ali Jaber, Tidak Pernah Dkeluhkan Sang Ayah
Misalkan kendaraan yang dijual digunakan untuk kejahatan, di mana identitasnya masih atas nama pemilik sebelumnya.
Selain itu juga agar pemilik kendaraan sebelumnya tidak dikenakan pajak progresif.
Jika sebelumnya pemblokiran dilakukan langsung ke kantor Samsat, kini bisa dilakukan secara online.
Caranya cukup mudah.
Seperti yang diinformasikan oleh akun Instagram @humaspajakjakarta.
"Bagi kalian yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan kalian secara online dengan langkah-langkah yang mudah melalui https://pajakonline.jakarta.go.id," tulisnya, Selasa (15/9/2020).
Adapun dokumen yang harus diunggah :
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK