Otomotif
Berikut Penjelasan Humas Pajak Jakarta Soal Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor
Masyarakat diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Bagaimana cara menghitung pajak kendaraan yang benar?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masyarakat diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Namun, tak begitu banyak masyarakat yang memahami cara menghitung pajak kendaraan yang benar.
Lalu bagaimana cara menghitung pajak kendaraan?
Berikut ini cara perhitungan pajak kendaraan bermotor.
• Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya
• Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Mitsubishi Xpander dan Yamaha Mio? Nih Syarat dan Tata Caranya!
• Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui JakOne Mobile Bank DKI di Tengah Pandemi
"Hallo Sobat Pajak.
Berikut cara perhitungan Pajak Kendaraan.
Komponen yang diperhitungkan :
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (Perda No.8 Th 2010 stdd Perda No. 2 Th 2015)
a. Nilai jual kendaraan bermotor
b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor
cara menghitung pajak kendaraan yang benar
bagaimana cara menghitung pajak kendaraan
bagaimana cara perhitungan pajak kendaraan
bagaimana cara penghitungan pajak kendaraan
cara menghitung pajak kendaraan
cara perhitungan pajak kendaraan
cara penghitungan pajak kendaraan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
pajak kendaraan bermotor
pajak kendaraan
pajak motor
pajak mobil
Humas Pajak Jakarta
Humas Bapenda Jakarta
pajak Jakarta
Bapenda Jakarta
pajak
Starvo Targetkan Hadirkan 5.000 SPKLU dalam Lima Tahun |
![]() |
---|
Auto2000 Tawarkan Trade-in Toyota Innova dan Fortuner yang Kena Relaksasi PPnBM 50 Persen |
![]() |
---|
Mitsubishi Outlander PHEV Jadi Mobil Tanggap Bencana, Intip Keunggulan dan Perawatan Baterainya |
![]() |
---|
Era Mobil Listrik Masuk Indonesia, Hankook Tire Siapkan Ban Ramah Lingkungan Hemat BBM |
![]() |
---|
Di Ajang IIMS Virtual Phase 2, Bawa Pulang Benelli Motobi 152 Cukup dengan DP Rp 1,4 Juta |
![]() |
---|