Jumat, 8 Mei 2026

Otomotif

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya

Seluruh masyarakat Indonesia dan di negara manapun wajib membayar pajak kendaraan. Bagaimana cara menghitung pajak kendaraan

Tayang:
Editor: PanjiBaskhara
Ilustrasi Wartakotalive/Galih
Ilustrasi - pajak kendaraan bermotor 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seluruh masyarakat Indonesia dan di negara manapun wajib membayar pajak kendaraan.

Masyarakat wajib bayar pajak tersebut bertujuan agr masyarakat mendapatkan fasilitas-fasilitas yang disediakan pemerintah setempat.

Namun, bagaimana cara menghitung pajak kendaraan?

Berikut ini cara perhitungan pajak kendaraan bermotor.

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui JakOne Mobile Bank DKI di Tengah Pandemi

Berikut Ini Wilayah Masih Bebas Denda Administratif Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Virus Corona

Kabar Pajak Kendaraan Nunggak Dua Tahun Langsung Dihancurkan Pakai Alat Berat, Ini Penjelasan Polisi

"Hallo Sobat Pajak.

Berikut cara perhitungan Pajak Kendaraan.

Komponen yang diperhitungkan :

1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (Perda No.8 Th 2010 stdd Perda No. 2 Th 2015)

a. Nilai jual kendaraan bermotor

b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor

2. SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

- Mobil Rp.143.000

- Motor Rp.35.000

Contoh : Motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1 (Satu) untuk Jenis Kendaraan tersebut)

Cara Hitung : (Dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua)

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved