Otomotif
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya
Seluruh masyarakat Indonesia dan di negara manapun wajib membayar pajak kendaraan. Bagaimana cara menghitung pajak kendaraan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seluruh masyarakat Indonesia dan di negara manapun wajib membayar pajak kendaraan.
Masyarakat wajib bayar pajak tersebut bertujuan agr masyarakat mendapatkan fasilitas-fasilitas yang disediakan pemerintah setempat.
Namun, bagaimana cara menghitung pajak kendaraan?
Berikut ini cara perhitungan pajak kendaraan bermotor.
• Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui JakOne Mobile Bank DKI di Tengah Pandemi
• Berikut Ini Wilayah Masih Bebas Denda Administratif Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Virus Corona
• Kabar Pajak Kendaraan Nunggak Dua Tahun Langsung Dihancurkan Pakai Alat Berat, Ini Penjelasan Polisi
"Hallo Sobat Pajak.
Berikut cara perhitungan Pajak Kendaraan.
Komponen yang diperhitungkan :
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (Perda No.8 Th 2010 stdd Perda No. 2 Th 2015)
a. Nilai jual kendaraan bermotor
b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor
2. SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Mobil Rp.143.000
- Motor Rp.35.000
Contoh : Motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1 (Satu) untuk Jenis Kendaraan tersebut)
Cara Hitung : (Dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pengurusan-pajak-kendaraan1.jpg)