Otomotif

Kabar Pajak Kendaraan Nunggak Dua Tahun Langsung Dihancurkan Pakai Alat Berat, Ini Penjelasan Polisi

Beredar kabar mobil dan motor dihancurkan, bila pajak kendaraan menunggak dua tahun berturut-turut, dari STNK habis tiap lima tahun.

Editor: PanjiBaskhara
Ilustrasi Wartakotalive/Galih
Ilustrasi - pajak kendaraan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beredar kabar mobil dan motor dihancurkan, bila pajak kendaraan menunggak dua tahun berturut-turut, dari STNK habis tiap lima tahun.

Bila motor dan mobil dihancurkan dari dampak pajak kendaraan menunggak dua tahun, artinya kendaraan Anda sudah berstatus bodong lantaran identitas kendaraan diblokir dan dihapus.

Lalu, mengenai penyediaan alat berat penghancur mobil dan motor tersebut, kabarnya akan sampai di Indonesia pada pertengahan 2020 ini.

Setelah itu disosialisasikan, dan akan mulai diterapkan.

Simak Penjelasan Polisi Soal Data STNK Langsung Diblokir Jika Pemilik Kendaraan Telat Membayar Pajak

Polri Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 29 Mei 2020

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Berikut Ini Cara Memakai Aplikasi Samolnas

Aturan baru itu akan berlaku terlebih dahulu di wilayah Polda Metro Jaya.

Setelah itu baru diterapkan semua untuk mobil dan motor yang sudah tidak layak digunakan atau statusnya bodong.

Tanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun angkat bicara.

"Enggak ada informasi dan belum pernah ada pembicaraan," katanya saat dihubungi, (13/5/2020).

Bahkan Sambodo mengaku, informasi tersebut tidak benar adanya.

"Tidak benar itu alias Hoax," tegasnya.

Sebagai informasi, aturan penghapusan identitas dan registrasi kendaraan bermotor termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Mobil-mobil mewah yang dihancurkan. (Drive)

Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan,.

Yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Halaman
1234
Sumber: Otomotif Net
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved