Otomotif

Simak Penjelasan Polisi Soal Data STNK Langsung Diblokir Jika Pemilik Kendaraan Telat Membayar Pajak

Dampak telat bayar pajak STNK, yakni pemblokiran data STNK oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Begini penjelasannya.

Editor: PanjiBaskhara
kaskus.co.id
Ilustrasi - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masyarakat terus diingatkan soal pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebab kini, ada dampak telat bayar pajak STNK, yakni pemblokiran data STNK oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya, telah menyosialisasikan penghapusan registrasi dan identitas (regident) STNK, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Rencana, aturan yang sudah disosialisaikan sejak 2019 ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan.

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Berikut Ini Cara Memakai Aplikasi Samolnas

Cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor Agar Tak Kena Pajak Progresif, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Polri Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 29 Mei 2020

Artinya, kendaraan yang menunggak pajak akan berubah jadi barang rongsok, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.

“Penghapusan data STNK penunggak pajak itu lanjutan tahun lalu. Sampai saat ini tahapannya masih sosialisasi,” ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, kepada Kompas.com (12/5/2020).

Martinus mengatakan, aturan ini sebetulnya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat.

Sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahun).

Sementara itu, mengenai rencana penghancuran bagi kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, menurutnya merupakan rencana kebijakan nasional dan belum berlaku di wilayah Polda Metro Jaya.

“Sampai saat ini hanya diblokir, dihapus data regident-nya,” ujar Martinus.

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat

Saat ini, masyarakat bisa bayar pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat, tanpa harus keluar rumah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved