Otomotif
Kabar Pajak Kendaraan Nunggak Dua Tahun Langsung Dihancurkan Pakai Alat Berat, Ini Penjelasan Polisi
Beredar kabar mobil dan motor dihancurkan, bila pajak kendaraan menunggak dua tahun berturut-turut, dari STNK habis tiap lima tahun.
Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Lebih lanjut pada ayat 3 ditetapkan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Selengkapnya, Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus
dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Berikut Ini Cara Memakai Aplikasi Samolnas
Saat ini, masyarakat bisa bayar pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat, tanpa harus keluar rumah.
Akibat wabah virus corona atau Covid-19, masyarakat sulit bayar pajak kendaraan, kini dipemudah pakai aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).