Otomotif
Berikut Ini Wilayah Masih Bebas Denda Administratif Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Virus Corona
Di tengah wabah pandemi virus corona atau Covid-19, bayar pajak kendaraan tetap harus dilakukan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Di tengah wabah pandemi virus corona atau Covid-19, bayar pajak kendaraan tetap harus dilakukan.
Namun saat pandemi Covid-19, tak sedikit para wajib pajak kendaraan tunda bayar pajak hingga lewat dari masa berlaku.
Kini, masyarakat tidak perlu khawatir dengan denda administratif pajak kendaraan, karena kini diberi keringanan yakni pembebasan denda administratif pajak kendaraan.
Adanya pembebasan denda administratif pajak kendaraan berlaku untuk di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
• Sepeda Tidak Dikenakan Pajak, Kemenhub Fokus Aspek Keamanan, Berikut Penjelasannya
• Kabar Pajak Kendaraan Nunggak Dua Tahun Langsung Dihancurkan Pakai Alat Berat, Ini Penjelasan Polisi
• Kontraksi Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19, Demokrat Usul Anies Baswedan Diskon Pajak Kendaraan
"Masing-masing lokasi menerapkan kebijakan yang berbeda-beda terkait pembebasan sanksi administratif," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Martinus mencontohkan, untuk DKI Jakarta kebetulan sudah berakhir pada 29 Mei 2020.
Infonya memang akan ada perpanjangan masa pembebasan sanksi administratif pajak.
Namun, masih dalam pembahasan dari tataran Pemprov, karena itu keputusan oleh Gubernur.
"Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2020.
Untuk wilayah Banten, masih sampai tanggal 31 Agustus," kata Martinus.
Martinus menambahkan, kalau yang pajak kendaraannya menunggak atau denda, belum bayar beberapa tahun, itu akan dibebaskan dendanya.
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat
Saat ini, masyarakat bisa bayar pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat, tanpa harus keluar rumah.
bayar pajak kendaraan
pandemi Covid-19
wajib pajak kendaraan tunda bayar pajak
pembebasan denda administratif pajak kendaraan
denda administratif pajak kendaraan
pajak kendaraan bermotor
pajak kendaraan
kendaraan
pajak
Shell Sediakan SPKLU di Lantai Parkiran Mal Pacific Place Jakarta, Biaya Charge Rp 35.000 Per Jam |
![]() |
---|
Suzuki Gelar Promo Awal Tahun, Beli Mobil Suzuki Bisa Dapat Logam Mulia dan Motor |
![]() |
---|
Harga Mobil Niaga Wuling Formo Max yang Baru Diluncurkan, Dilengkapi Spesifikasinya |
![]() |
---|
50 Tahun Hadir di Indonesia Suzuki Indomobil Motor Raih Pencapaian 3 Juta Unit Produksi Mobil |
![]() |
---|
Mobil Sultan New Range Rover Sport Berteknologi PHEV Rilis di Indonesia, Harga Mulai Rp 4,2 Miliar |
![]() |
---|