Otomotif

Berikut Ini Wilayah Masih Bebas Denda Administratif Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Virus Corona

Di tengah wabah pandemi virus corona atau Covid-19, bayar pajak kendaraan tetap harus dilakukan.

Editor: PanjiBaskhara
Ilustrasi Wartakotalive/Galih
Ilustrasi - pajak kendaraan 

Adapun dokumen yang harus diupload :

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)

3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)

5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat lalu hanya tinggal tunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat.

#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#SWDKLLJ
#SamsatJakarta
#BapendaJakarta
#TMCPoldaMetroJaya
#NTMCPolri
#JasaRaharja
#JktInfo
#DKIJakarta
@tmcpoldametro
@ntmc_polri
@pt_jasaraharja
@jktinfo
@dkijakarta" tulis akun Instagram @humaspajakjakarta dikutip Wartakotalive.com, Kamis (30/4/2020).

Cara Lapor Jual Kendaraan

Anda sudah jual kendaraan bermotor? Segera lapor jual kendaran bermotor Anda.

DIketahui, manfaat lapor jual kendaraan bermotor Anda agar Anda tidak dikenakan pajak progresif kendaraan bermotor.

Lalu, bagaimana cara lapor jual kendaraan bermotor? Apa saja dokumen lapor jual kendaraan bermotor yang harus disiapkan.

Berikut ini adalah, cara mudah lapor jual kendaraan bermotor di akun Instagram @humaspajakjakarta dikutip wartakotalive.com, Rabu (22/4/2020).

"Hallo Sobat Pajak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved