Breaking News:

Otomotif

Berikut Ini Wilayah Masih Bebas Denda Administratif Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Virus Corona

Di tengah wabah pandemi virus corona atau Covid-19, bayar pajak kendaraan tetap harus dilakukan.

Editor: Panji Baskhara
Ilustrasi Wartakotalive/Galih
Ilustrasi - pajak kendaraan 

Lalu, bagaimana cara lapor jual kendaraan bermotor? Apa saja dokumen lapor jual kendaraan bermotor yang harus disiapkan.

Berikut ini adalah, cara mudah lapor jual kendaraan bermotor di akun Instagram @humaspajakjakarta dikutip wartakotalive.com, Rabu (22/4/2020).

"Hallo Sobat Pajak.

Bagi kalian sudah menjual kendaraan bermotor segera lakukan lapor jual kendaraan agar tidak terkena pajak progresif kendaraan bermotor.

Lapor jual kendaraan bermotor dapat melalui online di situs pajakonline.jakarta.go.id

Adapun dokumen yang perlu Sobat Pajak siapkan untuk di upload sebegai berikut:

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)

3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)

5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Mudah kan Sobat Pajak?

Setelah Sobat Pajak sudah mengajukan laporan jual kendaraan bermotor melalui situs pajak.online.jakarta.go.id maka hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat" tulis @humaspajakjakarta.

Polri Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 29 Mei 2020

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono menuturkan, pihaknya mengeluarkan keputusan membebaskan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Hal ini dilakukan selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah Virus Corona yang berlaku hingga 29 Mei 2020.

Menurut Istiono, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

"Jadi selama KLB atau Kejadian Luar Biasa Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono kepada Wartakotalive, Rabu (1/4/2020).

Untuk itu, Istiono sudah meminta jajarannya yang berada di Kepolisian Daerah agar berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di setiap provinsi.

"Sebab pajak diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing."

"Jadi saya minta mereka untuk koordinasi dengan Dispenda," ujar Istiono.

Selain itu, tambah Istiono, pihaknya sudah resmi menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 31 Maret 2020.

Termasuk, pelayanan satuan penyelenggara administrasi, gerai, dan SIM keliling.

Semua layanan akan kembali dibuka jika situasi dianggap telah memungkinkan.

Pembayaran Pajak di Samsat Ciputan Menurun

Pembayaran pajak oleh wajib pajak di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), menurun drastis, di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciputat Sutirta Wijaya mengatakan, penurunan pembayaran wajib pajak itu terjadi pasca-pemberlakuan protokol kesehatan berupa isolasi mandiri.

"Penurunan drastis (pembayaran wajib pajak)," kata Sutirta saat dihubungi Wartakotalive, Jumat (3/4/2020).

Namun, pihaknya belum dapat merinci penurunan drastis wajib pajak, pasca-ditetapkannya status darurat bencana wabah Virus Corona di Indonesia.

Tak terkecuali wilayah Kota Tangsel yang juga menetapkan status tanggap darurat bencana oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Kendati demikian, Sutirta memastikan pihaknya terus menggelontorkan berbagai program dari Pemerintah Provinsi Banten, sebagai upaya mendorong wajib pajak tetap membayarkan pajaknya.

Program tersebut direalisasikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 12 Tahun 2020.

"Keputusan Pak Gubernur Banten tentang bebas denda pajak, bebas BBNKB II mutasi luar daerah dan dalam derah, bebas juga PKB progresif."

"Program dari 1 April (2020) sampai 31 Agustus (2020)," ucapnya.

Pangkas Waktu Operasional

Di tengah pemberlakuan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 berupa program bekerja dari rumah atau lebih trend dikenal work from home (WFH), tak membuat pelayanan publik terhenti.

Samsat Ciputat, Tangerang Selatan juga masih beroperasi di tengah situasi pandemi Virus Corona.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciputat Sutirta Wijaya mengatakan, pihaknya hanya memberlakukan pemangkasan operasional pelayanan wajib pajak.

"Tanggal 1 April (2020) sampai dengan ada keputusan yang baru, pelayanan Samsat dikurangi dari jam 8 pagi sampai jam 1 siang, itu Hari Senin sampai Kamis."

"Dari Hari Jumat dan Sabtu itu jam 11 siang (tutup pelayanan)," kata Sutirta saat dihubungi Wartakotalive, Tangsel, Jumat (3/4/2020).

Kendati demikian, Sutirta tak menampik bila pelayanan pajak kepada para wajib pajak sempat dihentikan operasionalnya.

Hal itu terjadi saat penetapan status darurat bencana pandemi Virus Corona di Kota Tangsel pada akhir Maret lalu.

Menurutnya, penghentian itu dilakukan dalam upaya memutus mata rantai wabah Virus Corona.

"Pelayanan kita dikurangi dan diliburkan."

"Karena untuk menghambat penyebaran Virus Corona, jadi kemarin kita tanggal 27, 28, 29 (Maret 2020) libur," jelas Sutirja.

Sementara, pantauan Wartakotalive di lokasi, terdapat satu bilik disinfektan bagi masyarakat sebelum melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat Ciputat.

Terpantau, bilik disinfektan itu berisi wastafel pancucian tangan dan penyemprotan cairan disinfektan bagi wajib pajak, sebelum memasuki area pelayanan.

Menurut Sutirta, hadirnya bilik tersebut sebagai upaya memutus mata rantai pandemi Virus Corona.

"Disinfektan di situ, jadi si wajib pajak itu didisinfektan dulu, dibersihkan dulu di situ, sebelum masuk ke operator pelayanan Samsat," terang Sutirta.

"Di dalamnya (ruang pelayanan) juga setiap pagi dan sore itu kita semprotin disinfektan."

"Terus di dalamnya pegawai kita semuanya pakai masker."

"Kita juga pegawai bagaimana melayani masyarakat jangan berdekatan, social distancing."

"Jadi tidak berdekat-dekatan. Mereka jaga jarak, satu kursi diisi satu kursi tidak," paparnya.

(Kompas.com/CC/BUM/Rizki Amana/Wartakotalive.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Catat Wilayah dan Tanggalnya"

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved