Otomotif

Berikut Ini Wilayah Masih Bebas Denda Administratif Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Virus Corona

Di tengah wabah pandemi virus corona atau Covid-19, bayar pajak kendaraan tetap harus dilakukan.

Editor: PanjiBaskhara
Ilustrasi Wartakotalive/Galih
Ilustrasi - pajak kendaraan 

Kini, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Samolnas, untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Masyarakat bisa download aplikasi Samolnas di Google PlayStore, dan berikut cara memakai aplikasi Samolnas.

"Hallo Sobat Pajak.

Solusi mudah untuk Sobat Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa perlu antri melalui Aplikasi Samsat Online yang tersedia di Play Store.

Untuk caranya dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli yaitu: NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), 5 digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel)
2. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking
3. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK

Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Aplikasi Samsat Online Nasional hanya untuk tahunan berjalan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor serta apabila memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor dibawah 1 tahun.

#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#SWDKLLJ
#SamsatJakarta
#BapendaJakarta
#TMCPoldaMetroJaya
#NTMCPolri
#JasaRaharja
#SamsatOnlineNasional
#JktInfo
#DKIJakarta
@tmcpoldametro
@ntmc_polri
@pt_jasaraharja
@jktinfo
@dkijakarta" tulis akun resmi Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta dikutip Wartakotalive.com pada Kamis (30/4/2020).

Ini Cara Mudah Blokir Kendaraan

Di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Anda tidak perlu repot ke Samsat, untuk melakukan blokir kendaraan.

Ternyata, ada cara mudah blokir kendaraan tanpa harus ke Samsat.

Dalam postingan akun Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta membeberkan langkah mudah blokir kendaraan atau lapor jual kendaraan online.

Instagram @humaspajakjakarta imbau masyarakat segera mengakses https://pajakonline.jakarta.go.id, dan juga menyiapkan dokumen-dokumen.

"Hallo Sobat Pajak.

Bagi kalian yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan kalian secara online dengan langkah-langkah yang mudah melalui https://pajakonline.jakarta.go.id

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved