Virus Corona Jabodetabek

Update Covid-19 di Bogor: Satpol PP Jaring Puluhan Warga Tak Bermasker di Stadion Pakansari

Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menjaring puluhan warga yang tak memakai masker di sekitaran Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.

Humas Pemkab Bogor
Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menjaring puluhan warga yang tak memakai masker di sekitaran Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/8/2020). Operasi penggunaan masker di sekitaran Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu. 

Sedangkan sebaran konfirmasi kasus positif Covid-19 di tingkat RW di Kota Bogor tersebar di 115 RW dari 797 RW di Kota Bogor atau 14,42 persen.

Data ini menunjukkan bahwa penularan atau kasus positif COVID-19 di Kota Bogor trennya terus meningkat.

Bupati Bogor Pesan ke 3 Pejabat Baru, Salah Satunya Staff Ahli Bidang Ekonomi Harus Banyak Inovasi

Sementara itu, berdasarkan data Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Bogor warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 jumlahnya juga terus meningkat.

Pada empat hari terakhir yakni, Kamis (27/8) ada 11 warga terkonfirmasi positif, Jumat (28/8) ada 13 warga terkonfirmasi positif, Sabtu (29/8) ada 21 warga terkonfirmasi positif, serta Minggu ini ada 23 warga terkonfirmasi positif.

Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya tren peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor terjadi sejak dua pekan terakhir.

"Ada dua kemungkinan penyebab peningkatan kasus positif di Kota Bogor. Pertama, Dinas Kesehatan gencar melakukan tes swab untuk penelusuran kontak erat kasus positif dan orang tanpa gejala, serta kedua, karena penularan dari aktivItas warga Kota Bogor ke luar kota maupun dalam rumah tangga yang meningkat," katanya.

Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolsek dan Danramil Ciawi, Kabupaten Bogor Sosialisasikan Gerakan 3M

Guna menekan peningkatan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan mulai Sabtu (29/8).

Dengan diberlakukannya PSBMK yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020, maka dilakukan pengaturan antara lain, pembatasan jam operasional sektor usaha sampai pukul 18:00 WIB, serta pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21:00 WIB. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved