Kriminalitas

Calo Praktik Aborsi Ilegal Raden Saleh Dibekuk Polisi, Ditemukan Uang Rp 881 Juta,

Dari sana katanya diamankan 17 tersangka pelaku praktik aborsi ilegal mulai dari dokter serta petugas medis, hingga calo, dan pelaku aborsi ilegal.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat saat gelar perkara kasus praktik aborsi ilegal dengan 17 tersangka di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020). 

"Jadi totalnya ada 17 pelaku yang kami amankan dari sana," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).

Mereka adalah dr. SS (57), dr SWS (84), dr TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46).

"Dari pengakuannya mereka sudah beroperasi selama 5 tahun. Dimana setiap harinya mengaborsi sekitar 5 sampai 7 janin," kata Tubagus.

Menurutnya tiga dokter yang melakukan praktik aborsi ilegal itu diketahui memang dokter spesialisasi kandungan.

Dengan Sangkur Menancap di Punggung Kirinya, Pedagang Kopi Ini Lari Tergopoh-gopoh Selamatkan Diri

Dari data yang didapat di klinik, tambah Tubagus diketahui sejak setahun terakhir tepatnya mulai awal Januari 2019 sampai 10 April 2020, klinik ini sudah mengaborsi secara ilegal sebanyak 2.638 janin.

Tubagus menjelaskan untuk biaya aborsi, klinik menetapkan biaya bervariasi, tergantung tingkat kesulitan dan usia janin. "Yang termurah biayanya Rp 1,5 Juta sampai Rp 2 Juta, hingga yang paling sulit yakni Rp 30 Juta," kata Tubagus.

Ia mengatakan utamanya biaya diterapkan berdasarkan usia kandungan.

Untuk usia kandungan 6 sampai 7 minggu ditetapkan biaya Rp. 1,5 Juta sampai Rp 2 Juta. Kemudian untuk usia kandungan 8 sampai 10 minggu dikenakan biaya Rp. 3 juta sampai Rp 3,5 Juta.

Untuk usia kandungan 10 sampai 12 minggu katanya dikenakan biaya Rp 4 Juta sampai Rp 5 Juta dan usia kandungan 15 sampai 20 minggu dikenakan biaya Rp. 7 Juta sampai Rp 9 Juta.

"Sementara untuk usia kandungan sampai diatas 20 minggu, akan dikenakan biaya mencapai Rp 30 Juta," kata Tubagus.

Bekas Karyawan Telkomsel Otaki Kawanan Penadah Modul BTS Sejak 2014

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus terungkapnya praktik aborsi ilegal di klinik resmi untuk pemeriksaan kandungan itu berawal dari pengembangan kasus pembunuhan berencana yang diotaki Sari Sadewa (37) seorang sekertaris pribadi terhadap bosnya seorang pengusaha roti, Hsu Ming Hu (52), warga negara asal Taiwan.

"Seperti diketahui Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana warga asing asal Taiwan itu, dimana pelakunya adalah sekertaris pribadinya, SS," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).

Dari sana kata Yusri, diketahui bahwa motif pelaku menghabisi korban adalah sakit hati. Sebab pelaku sempat dihamili oleh korban namun korban meminta pelaku mengaborsi kandungannya.

"Dari sana diketahui bahwa SS melakukan aborsi ilegal di klinik di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat ini," kata Yusri.

Pernah Disidang Atas Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Rasakan Trauma Kembali Duduk di Kursi Pesakitan

Sehingga akhirnya kata dia dibentuk tim dan melakukan penyelidikan hingga menggerebek klinik tersebut pada 3 Agustus 2020 lalu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved