Kriminalitas
Calo Praktik Aborsi Ilegal Raden Saleh Dibekuk Polisi, Ditemukan Uang Rp 881 Juta,
Dari sana katanya diamankan 17 tersangka pelaku praktik aborsi ilegal mulai dari dokter serta petugas medis, hingga calo, dan pelaku aborsi ilegal.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali membekuk satu orang lagi dalam kasus aborsi ilegal di Klinik Dr. SWS, Sp. OG, di Jalan Raden Saleh I, RT 2/2, Nomor 10 A, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang digrebek petugas pada 3 Agustus 2020 lalu.
Dari tangan J (52) seorang perempuan yang bertugas sebagai customer service dan negoaiator biaya di klinik itu didapati uang Rp 881,5 Juta dalam rekeningnya.
Diduga uang itu hasil dari praktik aborsi di klinik sejak 5 tahun beroperasi atau sejak 2015 lalu.
Sebelumnya dari sana petugas sudah mengamankan 17 orang tersangka, yakni 3 dokter, 3 petugas medis mulai dari seorang bidan dan dua perawat, 4 pengelola yang bertugas negosiasi hingga pembagian uang, 4 orang calo hingga perantara dan bertugas membersihkan sisa janin sampai membeli obat dan 3 orang yang melakukan aborsi, yakni satu pasangan dan seorang kerabat yang membiayai praktek aborsi.
• Kota Kasablanka Hadirkan Program Bianka, Belanja dari Rumah Melalui Personal Shopper
• Sudah 105 Saksi Diperiksa Penyidik dalam Kebakaran Gedung Kejagung, Belum ada Titik Terang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan J ini juga dipercaya memanage bagian keuangan di klinik aborsi itu, selain bertugas sebagai customer service dan negosiator biaya.
"Dari pengakuannya uang Rp 881,5 Juta di rekeningnya itu hasil simpanannya selama bekerja di klinik 5 tahun termasuk pendapatan klinik aborsi itu sejak 2015," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).
Menurut Yusri, terungkapnya peran J dan uang pendapatan klinik di rekeningnya merupakan hasil pengembangan atau pengakuan salah satu tersangka dari 17 tersangka yang dibekuk sebelumnya.
"Dari temuan ini, semakin menguatkan bahwa klinik berkedok klinik pemeriksaan kandungan itu, memiliki omset yang bisa jauh lebih besar," katanya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa Klinik Dr. SWS, Sp. OG, di Jalan Raden Saleh I, RT 2/2, Nomor 10 A, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang digrebek pihaknya pada 3 Agustus 2020 lalu, karena melakukan praktik aborsi ilegal adalah klinik resmi atau terdaftar secara resmi.
"Klinik ini berbeda dengan klinik di Paseban, Jakarta Pusat yang kami ungkap juga karena praktik aborsi ilegal. Untuk klinik ini, adalah klinik resmi dan terdaftar resmi. Hanya saja praktik yang dilakukannya menyimpang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya.
• Peretasan Situs Tempo.co dan Tirto.id, Polda Metro Periksa Pelapor dan Saksi Rabu 2 September 2020
• Edo Kondologit Menilai Penjelasan Polisi soal Kematian Adiknya di Mapolres Sorong Berbelit-belit
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Klinik Dr. SWS, Sp. OG, di Jalan Raden Saleh I ini, memang klinik resmi untuk pemeriksaan kandungan para ibu hamil.
"Layanan utamanya seputar kandungan dan kehamilan. Juga melayani pemasangan alat kontrasepsi dan lainnya. Namun dibalik semua itu, mereka juga ternyata memberikan layanan aborsi ilegal dan ini ada pidananya," papar Tubagus.
Karenanya kata Tubagus pihaknya menggerebek Klinik Dr. SWS, Sp. OG, di Jalan Raden Saleh I, RT 2/2, Nomor 10 A, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada 3 Agustus 2020.
Dari sana katanya diamankan 17 tersangka pelaku praktik aborsi ilegal mulai dari dokter serta petugas medis, hingga calo, dan pelaku aborsi ilegal.
• Mobilnya Dihadang dan Dirusak di Malam Perusakan Mapolsek Ciracas, Rabib Kisahkan Situasi Mencekam
Dari 17 tersangka itu, kata Tubagus, terdiri dari 3 dokter, 3 petugas medis mulai dari seorang bidan dan dua perawat, 4 pengelola yang bertugas negosiasi hingga pembagian uang, 4 orang calo hingga perantara dan bertugas membersihkan sisa janin sampai membeli obat dan 3 orang yang melakukan aborsi, yakni satu pasangan dan seorang kerabat yang membiayai praktek aborsi.