Kriminalitas

Calo Praktik Aborsi Ilegal Raden Saleh Dibekuk Polisi, Ditemukan Uang Rp 881 Juta,

Dari sana katanya diamankan 17 tersangka pelaku praktik aborsi ilegal mulai dari dokter serta petugas medis, hingga calo, dan pelaku aborsi ilegal.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat saat gelar perkara kasus praktik aborsi ilegal dengan 17 tersangka di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020). 

"Dari sana diamankan 17 tersangka," kata Yusri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan dari klinik itu, disita sejumlah barang bukti berupa peralatan medis dan peralatan lainnya yang dipakai untuk melakukan aborsi, data administrasi pendaftaran aborsi serta uang tunai Rp 130 Juta, yang merupakan dana pembayaran aborsi dan pendapatan klinik.

Polisi Pastikan Viral Video ABK di Pelabuhan Muara Baru Positif Covid-19 adalah Hoax

Karena perbuatannya kata Tubagus, ke 17 tersangka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar," kata Tubagus.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved