Kriminalitas
Calo Praktik Aborsi Ilegal Raden Saleh Dibekuk Polisi, Ditemukan Uang Rp 881 Juta,
Dari sana katanya diamankan 17 tersangka pelaku praktik aborsi ilegal mulai dari dokter serta petugas medis, hingga calo, dan pelaku aborsi ilegal.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali membekuk satu orang lagi dalam kasus aborsi ilegal di Klinik Dr. SWS, Sp. OG, di Jalan Raden Saleh I, RT 2/2, Nomor 10 A, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang digrebek petugas pada 3 Agustus 2020 lalu.
Dari tangan J (52) seorang perempuan yang bertugas sebagai customer service dan negoaiator biaya di klinik itu didapati uang Rp 881,5 Juta dalam rekeningnya.
Diduga uang itu hasil dari praktik aborsi di klinik sejak 5 tahun beroperasi atau sejak 2015 lalu.
Sebelumnya dari sana petugas sudah mengamankan 17 orang tersangka, yakni 3 dokter, 3 petugas medis mulai dari seorang bidan dan dua perawat, 4 pengelola yang bertugas negosiasi hingga pembagian uang, 4 orang calo hingga perantara dan bertugas membersihkan sisa janin sampai membeli obat dan 3 orang yang melakukan aborsi, yakni satu pasangan dan seorang kerabat yang membiayai praktek aborsi.
• Kota Kasablanka Hadirkan Program Bianka, Belanja dari Rumah Melalui Personal Shopper
• Sudah 105 Saksi Diperiksa Penyidik dalam Kebakaran Gedung Kejagung, Belum ada Titik Terang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan J ini juga dipercaya memanage bagian keuangan di klinik aborsi itu, selain bertugas sebagai customer service dan negosiator biaya.
"Dari pengakuannya uang Rp 881,5 Juta di rekeningnya itu hasil simpanannya selama bekerja di klinik 5 tahun termasuk pendapatan klinik aborsi itu sejak 2015," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).
Menurut Yusri, terungkapnya peran J dan uang pendapatan klinik di rekeningnya merupakan hasil pengembangan atau pengakuan salah satu tersangka dari 17 tersangka yang dibekuk sebelumnya.
"Dari temuan ini, semakin menguatkan bahwa klinik berkedok klinik pemeriksaan kandungan itu, memiliki omset yang bisa jauh lebih besar," katanya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa Klinik Dr. SWS, Sp. OG, di Jalan Raden Saleh I, RT 2/2, Nomor 10 A, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang digrebek pihaknya pada 3 Agustus 2020 lalu, karena melakukan praktik aborsi ilegal adalah klinik resmi atau terdaftar secara resmi.
"Klinik ini berbeda dengan klinik di Paseban, Jakarta Pusat yang kami ungkap juga karena praktik aborsi ilegal. Untuk klinik ini, adalah klinik resmi dan terdaftar resmi. Hanya saja praktik yang dilakukannya menyimpang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya.
• Peretasan Situs Tempo.co dan Tirto.id, Polda Metro Periksa Pelapor dan Saksi Rabu 2 September 2020
• Edo Kondologit Menilai Penjelasan Polisi soal Kematian Adiknya di Mapolres Sorong Berbelit-belit
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Klinik Dr. SWS, Sp. OG, di Jalan Raden Saleh I ini, memang klinik resmi untuk pemeriksaan kandungan para ibu hamil.
"Layanan utamanya seputar kandungan dan kehamilan. Juga melayani pemasangan alat kontrasepsi dan lainnya. Namun dibalik semua itu, mereka juga ternyata memberikan layanan aborsi ilegal dan ini ada pidananya," papar Tubagus.
Karenanya kata Tubagus pihaknya menggerebek Klinik Dr. SWS, Sp. OG, di Jalan Raden Saleh I, RT 2/2, Nomor 10 A, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada 3 Agustus 2020.
Dari sana katanya diamankan 17 tersangka pelaku praktik aborsi ilegal mulai dari dokter serta petugas medis, hingga calo, dan pelaku aborsi ilegal.
• Mobilnya Dihadang dan Dirusak di Malam Perusakan Mapolsek Ciracas, Rabib Kisahkan Situasi Mencekam
Dari 17 tersangka itu, kata Tubagus, terdiri dari 3 dokter, 3 petugas medis mulai dari seorang bidan dan dua perawat, 4 pengelola yang bertugas negosiasi hingga pembagian uang, 4 orang calo hingga perantara dan bertugas membersihkan sisa janin sampai membeli obat dan 3 orang yang melakukan aborsi, yakni satu pasangan dan seorang kerabat yang membiayai praktek aborsi.
"Jadi totalnya ada 17 pelaku yang kami amankan dari sana," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).
Mereka adalah dr. SS (57), dr SWS (84), dr TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46).
"Dari pengakuannya mereka sudah beroperasi selama 5 tahun. Dimana setiap harinya mengaborsi sekitar 5 sampai 7 janin," kata Tubagus.
Menurutnya tiga dokter yang melakukan praktik aborsi ilegal itu diketahui memang dokter spesialisasi kandungan.
• Dengan Sangkur Menancap di Punggung Kirinya, Pedagang Kopi Ini Lari Tergopoh-gopoh Selamatkan Diri
Dari data yang didapat di klinik, tambah Tubagus diketahui sejak setahun terakhir tepatnya mulai awal Januari 2019 sampai 10 April 2020, klinik ini sudah mengaborsi secara ilegal sebanyak 2.638 janin.
Tubagus menjelaskan untuk biaya aborsi, klinik menetapkan biaya bervariasi, tergantung tingkat kesulitan dan usia janin. "Yang termurah biayanya Rp 1,5 Juta sampai Rp 2 Juta, hingga yang paling sulit yakni Rp 30 Juta," kata Tubagus.
Ia mengatakan utamanya biaya diterapkan berdasarkan usia kandungan.
Untuk usia kandungan 6 sampai 7 minggu ditetapkan biaya Rp. 1,5 Juta sampai Rp 2 Juta. Kemudian untuk usia kandungan 8 sampai 10 minggu dikenakan biaya Rp. 3 juta sampai Rp 3,5 Juta.
Untuk usia kandungan 10 sampai 12 minggu katanya dikenakan biaya Rp 4 Juta sampai Rp 5 Juta dan usia kandungan 15 sampai 20 minggu dikenakan biaya Rp. 7 Juta sampai Rp 9 Juta.
"Sementara untuk usia kandungan sampai diatas 20 minggu, akan dikenakan biaya mencapai Rp 30 Juta," kata Tubagus.
• Bekas Karyawan Telkomsel Otaki Kawanan Penadah Modul BTS Sejak 2014
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus terungkapnya praktik aborsi ilegal di klinik resmi untuk pemeriksaan kandungan itu berawal dari pengembangan kasus pembunuhan berencana yang diotaki Sari Sadewa (37) seorang sekertaris pribadi terhadap bosnya seorang pengusaha roti, Hsu Ming Hu (52), warga negara asal Taiwan.
"Seperti diketahui Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana warga asing asal Taiwan itu, dimana pelakunya adalah sekertaris pribadinya, SS," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).
Dari sana kata Yusri, diketahui bahwa motif pelaku menghabisi korban adalah sakit hati. Sebab pelaku sempat dihamili oleh korban namun korban meminta pelaku mengaborsi kandungannya.
"Dari sana diketahui bahwa SS melakukan aborsi ilegal di klinik di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat ini," kata Yusri.
• Pernah Disidang Atas Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Rasakan Trauma Kembali Duduk di Kursi Pesakitan
Sehingga akhirnya kata dia dibentuk tim dan melakukan penyelidikan hingga menggerebek klinik tersebut pada 3 Agustus 2020 lalu.
"Dari sana diamankan 17 tersangka," kata Yusri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan dari klinik itu, disita sejumlah barang bukti berupa peralatan medis dan peralatan lainnya yang dipakai untuk melakukan aborsi, data administrasi pendaftaran aborsi serta uang tunai Rp 130 Juta, yang merupakan dana pembayaran aborsi dan pendapatan klinik.
• Polisi Pastikan Viral Video ABK di Pelabuhan Muara Baru Positif Covid-19 adalah Hoax
Karena perbuatannya kata Tubagus, ke 17 tersangka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar," kata Tubagus.(bum)