Berita Jakarta
KPAI Masih Proses Aduan Kata Anjay yang Berpotensi Bullying, Rencananya Dibawa ke Rapat Pleno
Saat ini masyarakat dan netizen di media sosial banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Surat aduan Lutfi Agizal soal kata 'anjay' direspons Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), dengan menilai bahwa penggunaan kata itu berpotensi bullying dan bisa dipidana.
Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih memproses aduan Lutfi dan berencana mengundang ahli bahasa bila diperlukan.
Hal itu dikataka Komisioner KPAI Retno Listyarti, Minggu (30/8/2020.
"Surat yang viral itu, dilaporkan oleh Lutfi Agizal, dan bukan dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. Karena KPAI masih berproses menangani persoalan yang diadukan ini," kata Retno.
Ia menjelaskan, saat ini masyarakat dan netizen di media sosial banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA.
"KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami bukan LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi lembaga negara," kata Retno.
Sebagai Lembaga Negara, katanya KPAI dalam menyikapi dan memproses suatu kasus, menjunjung kehati-hatian dan tidak akan terburu-buru.
"KPAI perlu mempelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu. Bahkan jika diperlukan, KPAI akan meminta pendapat atau mengundang ahli Bahasa," kata Retno.
Namun, secara prinsip, menurut Retno, KPAI concern memberikan perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media social.
"Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa pernyataan yang viral itu dibuat Komnas PA bukan pernyataan pernyataan KPAI. Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apapun, belum menyimpulkan apapun, bahkan baru akan dibicarakan pada Senin 31 Agustus besok, dalam rapat pleno komisioner," papar Retno.
• Tragis, Suami Bakar Diri di Sebuah Kamar Bersama Istri dan Anak Balitanya, Diduga Faktor Ekonomi
• Ratusan Petugas BPS Jakarta Utara Jalani Tes Cepat Massal Jelang Sensus Penduduk
Retno menjelaskan, Lutfi Agizal sendiri baru melaporkan ke KPAI mengenai kata Anjay pada Jumat (28/8/2020) pukul 10.00.
"Awalnya dia kontak langsung ke handphone saya. Lalu saya arahkan untuk melaporkan resmi ke pengaduan online KPAI dan yang bersangkutan langsung membuat pengaduan," ujar Retno.
"Saat ini kasus masih diproses oleh analis pengaduan dan asisten bidang siber. KPAI belum membicarakan kasus ini juga dalam rapat pleno Komisioner," tambahnya.
Rapat pleno Komisioner, kata Retno biasanya dilakukan KPAI, setiap hari Senin.
Oleh karena itu, menurut Retno, KPAI belum sama sekali memutuskan dan menyimpulkan apapun terkait kasus kata Anjay yang dilaporkan Lutfi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/komisioner-kpai-retno-listyarti1.jpg)