Berita Jakarta
KPAI Masih Proses Aduan Kata Anjay yang Berpotensi Bullying, Rencananya Dibawa ke Rapat Pleno
Saat ini masyarakat dan netizen di media sosial banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
"Jakarta, 29 Agustus 2020, untuk menjawab pertanayan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "ANJAY" sehingga viral di media sosial," dari rilis yang beredar di akun @komnasanak, Sabtu (29/8/2020).
Dalam rilis tersebut, ada beberapa bahasan terkait kata 'Anjay'.
Khayalak diminta memperhatikan banyak hal sebelum mempergunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.
"Penggunaan istilah "ANJAY" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna,"
Jika kata 'Anjay' dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atau suatu peristiwa serta tidak mengandung kekerasan atau bully, maka penggunaannya bisa dimaklumi alias tidak apa-apa.
Namun jika istilah 'Anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
"Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah "Anjay" sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," tulis Komnas Anak dalam rilis.
• Hendardi Minta Penyerang Mapolsek Ciracas Diadili di Peradilan Umum
• Pemkot Tangerang Gelar Job Fair Online pada 1-5 September 2020, Ini Sejumlah Persyaratannya
Sebagai kesimpulan, Komnas Anak pun meminta khalayak untuk memperhatikan makna dari kata 'Anjay'.
Karenanya, Komnas Anak mengimbau agar publik tidak lagi menggunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.
"Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana. Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi. Sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga !!!" tulis Komnas Anak dalam rilis.
Melalui akun Instagram @lutfiagizal, ia mengunggah rilis yang dilekuarkan Komnas Perlindungan Anak soal larangan menggunakan kata anjay untuk bullying.
Lutfi Agizal mengucap syukur lantaran aduannya diterima dan langsung di respons.
Lutfi Agizal merasa bangga karena telah memperjuangkan demi anak bangsa.
"Alhamdulillah semoga semakin banyak yang peduli untuk generasi kita selanjutnya. Ini kisahku memperjungkan demi anak bangsa kita. Yukk kita sama-sama peduli akan generation kita selanjutnya. Lebih baik mencegah bukan ? Toh ini juga demi bangsa kita," tulis Lutfi Agizal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/komisioner-kpai-retno-listyarti1.jpg)