Berita Tangerang
Sediakan Praktik Prostitusi, Ijin Operasional Karaoke Venesia BSD Dikaji untuk Dicabut
dalam razia yang dilakukan Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Agustus 2020 malam terdapat 47 wanita diduga sebagai pekerja seks komersial
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Karaoke Venesia BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) digeruduk Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai kedapatan dijadikan tempat prostitusi.
Kepala Dinas Pariwisata, Dadang Sofyan mengatakan usai didapati adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pihaknya bakal mengkaji ijin operasional dari tempat hiburan malam itu.
Bahkan, pihaknya mengancam bakal mencabut izin operasional Karaoke Executive Venesia BSD.
"Saya sampaikan kepada mereka, kalau tidak patuh maka akan disanksi sesuai aturan ketentuan yang berlaku bahkan sampai kepada pencabutan ijin dan penutupan," kata Dadang saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (21/8/2020).
• Penjelasan Inul Daratista yang Dianggap Sering bikin Adam Suseno Menderita di Konten Tiktok
• Libur Panjang Cuti Bersama, Jasa Marga Catat 317.154 Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Dadang mengaku sebelum adanya insiden penggerebekan itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi maupun imbauan kepada tiap tempat usaha yang masih belum diperbolehkan beroperasi termasuk tempat hiburan malam.
Bahkan pihaknya sempat berbincang langsung terhadap kepada para asosiasi pengusaha di bidang tersebut agar tidak beroperasi selama ijin operasional belum dibelakukan.
• Karaoke Venesia BSD Serpong Tangsel Digerebek, di Tempat Ini Disediakan 47 Pemandu Karaoke Plus-plus
"Imbauan baik secara langsung maupun melalui edaran sudah disampaikan agar mempedomani aturan ketentuan dan tidak melanggar. Bahkan asosiasi usaha karaoke dan panti pijat sudah juga udiensi dengan kami di kantor Dinas Pariwisata."
"Kami tegaskan bahwa untuk usaha hiburan, karaoke, massage, wisata tirta pada masa PSBB (Pembatasana Sosial Berskala Besar) sekarang belum diperbolehkan operasional," jelasnya.
Diketahui, dalam razia yang dilakukan Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Agustus 2020 malam terdapat 47 wanita diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK)
• Bisa Timbulkan Dampak Psikologis, KPAI Minta Netizen Stop Komentari Video Viral Adhisty Zara
• Katy Perry Kisahkan Pengalaman Melawan Depresi Selama Masa Kehamilannya
Para LC pakai kimono saat digrebek
Penggerebekan yang digelar Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas praktik prostitusi di Karaoke Venesia BSD pada Rabu (19/8/2020) malam menguak sejumlah fakta.
Diketahui, karaoke executive yang berlokasi di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten itu menawarkan layanan berhubungan intim kepada para tamunya.
Para tamu hanya cukup membayar tarif kencan sebesar Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta per orang.
Tarif tersebut diketahui setara dengan tiga buah voucher karaoke yang diberikan kepada pemadu lagu atau Ladies Companion (LC) ketika menemani seorang tamu.
Selanjutnya, seorang tamu dapat segera memilih LC idaman untuk diajak berhubungan intim di area gedung Karaoke Venesia BSD.
Fakta tersebut didapatkan dari laporan Unit 4/Satgas TPPO dan Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri yang diterima wartawan.
• Setelah Band Sekarang Tampil Solo, Rafly Abidin Nyanyikan Milikku Milikmu Untuk Istri Tercinta
Dalam laporan tersebut juga diketahui setiap LC yang terpilih harus mengenakan kimono.
Pakaian tradisional asal Jepang yang mirip mantel berlengan panjang itu harus dikenakan LC ketika hendak melayani sang tamu.
Pasalnya, terdapat sebanyak 14 potong kimono dalam sejumlah barang bukti yang diamankan anggota Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Karaoke Venesia BSD.
• Selama Agustus 2020, Ada 6.894 Pelanggar PSBB Ditindak, Berikut Penjelasan Kasatpol PP Jakarta Pusat
"Iya benar," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dihubungi pada Kamis (20/8/2020).
Langgar PSBB
Dia menjelaskan, karaoke eksekutif tersebut telah beroperasi sejak awal Juni 2020.
Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya dengan menyediakan PSK.
Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel No 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020.
Peraturan itu tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
• Selama Agustus 2020, Ada 6.894 Pelanggar PSBB Ditindak, Berikut Penjelasan Kasatpol PP Jakarta Pusat
"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor,” katanya.
Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 9-23 Agustus 2020.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang, antara lain tujuh muncikari.
Selain itu, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.
• Sebut Pemerintahan Jokowi Habiskan Rp 90,45 Miliar untuk Influencer, ICW Pertanyakan Peran Kehumasan
Sejumlah barang bukti yang disita dari sana di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020.
Serta, uang Rp 730.000 yang merupakan uang bookingan 'ladies' mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Kemudian satu bundel form penerimaan 'ladies', satu bundel absensi 'ladies', tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang.
Tiga unit printer, 14 kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.
Sambo mengatakan, petugas sudah melakukan rapid tes kepada para pekerja di karaoke itu saat digerebek.
"Hasilnya semua negatif," katanya.