Buronan Kejaksaan Agung

Tak Terkait Tugas Profesi, Persatuan Jaksa Indonesia Ogah Berikan Bantuan Hukum kepada Pinangki

Untung mengatakan, hal itu sekaligus menjadi peringatan seluruh jaksa untuk tidak main-main dalam melaksanakan tugasnya.

Facebook
Pinangki Sirna Malasari 

"Namun karena alasan sakit dan ada kesibukan, kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," jelasnya.

 UPDATE 10 Agustus 2020: RS Wisma Atlet Masih Rawat 1.199 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 65

Kedua orang yang tidak hadir itu adalah Irwan dan Rahmat.

Menurut Hari, keduanya diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra secara diam diam.

"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti."

 Banyak Ganjalan Jika Prabowo Maju Pilpres 2024, Salah Satunya dari PA 212

"Yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, dan guna menemukan tersangkanya."

"Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencopot Pinangki dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.

 UPDATE 10 Agustus 2020: 1.290 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19, 324 Orang Masih Dirawat

Hal itu merupakan sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan.

Kejagung berdalih belum memeriksa Djoko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra.

Sehingga, Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.

 Pemerintah Bakal Anugerahkan Bintang Jasa kepada 22 Tenaga Medis yang Gugur Akibat Covid-19

Pencopotan jabatan Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, keputusan tersebut dijatuhkan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa langsung Pinangki.

 Polisi Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Peredaran Surat Tes Swab, Begini Kronologinya

"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari."

Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan informasi dari Kejagung, Pinangki merupakan seorang jaksa madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

 PDIP dan Gerindra Sedang Mabuk Asmara, Prabowo-Puan Dinilai Berpotensi Maju di Pilpres 2024

Hari mengatakan, Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin, dalam kurun waktu tahun 2019.

"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil."

"Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.

 UPDATE 29 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.539 Pasien Positif Covid-19, Pulau Galang 7

Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Pinangki.

Apalagi, pelanggaran terakhir, Pinangki sempat bertemu buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," bebernya.

 Kantor Jadi Klaster Penyebaran Covid-19, Politikus PDIP: Ironis, Padahal Orang-orang Berpendidikan

Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya Pinangki melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.

"Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan."

"Tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin Itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved