Buronan Kejaksaan Agung

Tak Terkait Tugas Profesi, Persatuan Jaksa Indonesia Ogah Berikan Bantuan Hukum kepada Pinangki

Untung mengatakan, hal itu sekaligus menjadi peringatan seluruh jaksa untuk tidak main-main dalam melaksanakan tugasnya.

Facebook
Pinangki Sirna Malasari 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

PJI menilai persoalan yang dihadapi oleh Pinangki bukan persoalan hukum terkait profesi.

"Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM."

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Deklarasi KAMI Bisa Timbulkan Klaster Baru Penyebaran Covid-19

"Mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa.

"Melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi lewat keterangan tertulis, Kamis (20/8/2020).

Untung mengatakan, hal itu sekaligus menjadi peringatan seluruh jaksa untuk tidak main-main dalam melaksanakan tugasnya.

KAMI Tuntut Pemerintah Serius Tangani Covid-19, tapi Banyak yang Tak Pakai Masker Saat Deklarasi

"Hal Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi," jelasnya.

Atas dasar itu, Untung mengimbau seluruh jaksa untuk tetap senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga Integritas, profesional, Ikhlas dalam bekerja, dan berkarya."

Wamenhan Bilang Bela Negara Bukan Pendidikan Militer, tapi Mirip

"Untuk masa depan institusi kejaksaan yang lebih baik," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menjadi anggota Kejaksaan Agung, meski berstatus tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah dari terpidana Djoko Tjandra.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki juga masih tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI, dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," kata Hari, Selasa (18/8/2020).

 Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Staf KPU Yahukimo Papua, Diduga Kabur ke Gunung

PJI, menurut Hari, akan memberikan bantuan hukum kepada Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi.

Penasihat hukum itu ditunjuk langsung oleh PJI untuk tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved