Selain Firli Bahuri, Dua Insan KPK Juga Bakal Disidang Etik Dewan Pengawas, Digelar 3 Hari Beruntun

Rangkaian sidang etik ini perdana dilakukan sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris, bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik pekan depan.

Rangkaian sidang etik ini perdana dilakukan sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

“Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK."

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Deklarasi KAMI Bisa Timbulkan Klaster Baru Penyebaran Covid-19

"Kami di Dewas serius untuk melakukan ini, dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (19/8/2020).

Tiga orang terperiksa akan menjalani sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang digelar selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020.

Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.

KAMI Tuntut Pemerintah Serius Tangani Covid-19, tapi Banyak yang Tak Pakai Masker Saat Deklarasi

Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada pasal 4 ayat (1) huruf c atau pasal 4 ayat (1) huruf n atau pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020," katanya.

Wamenhan Bilang Bela Negara Bukan Pendidikan Militer, tapi Mirip

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

INI Lima Kandidat Vaksin Covid-19 yang Diracik Indonesia, Bikin Sendiri dan Kerja Sama Negara Lain

"Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka."

"Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," jelasnya.

Sementara, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap memastikan bakal menghadiri sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK.

Komisi I DPR: Duta Besar Palestina Melanggar Etika Diplomatik

Yudi mengaku telah menerima surat pemanggilan tersebut.

"Benar saya sudah mendapatkan surat panggilan."

"Dan saya akan hadir dalam persidangan etik tersebut untuk menghormati bapak/ibu Dewas KPK," kata Yudi lewat pesan singkat, Rabu (19/8/2020).

Dubes Palestina Klarifikasi, KAMI: Di Undangan Jelas Tertulis Acara Deklarasi

Yudi menjelaskan, pemanggilan oleh Dewas KPK terkait pernyataannya di media massa soal polemik penyidik KPK asal Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti.

"Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat mengadvokasi Kompol Rossa Purbo Bekti," ungkapnya.

Yudi Purnomo Harahap dilaporkan oleh penasihat KPK Ian Shabir ke Dewan Pengawas awal tahun 2020.

UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 19 Agustus 2020: 98.657 Pasien Sembuh, 144.945 Orang Positif

Dalam laporannya, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait terjadinya masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Yudi juga diduga melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak menerima gaji pada Februari 2020, akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.

Sementara, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang terhadap Yudi akan digelar pada Senin (24/8/2020) pekan depan di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ketimbang Patung Jenderal Sudirman Dipakaikan Masker, Anies Baswedan Diminta Lakukan Ini

Sementara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang etik kasus penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) pekan depan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Tumpak lewat keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

 Densus 88 Ciduk Istri Ali Kalora di Poso, Pernah Gabung 23 Hari Bersama MIT

Tumpak menerangkan, Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada pasal 4 ayat (1) huruf c atau pasal 4 ayat (1) huruf n atau pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'kepemimpinan' pada pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02/2020.

Sementara, anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, lima anggota Dewas akan menjadi majelis sidang.

Dia bilang, sidang akan berlangsung tertutup. Meski demikian, hasil sidang tetap akan dipublikasikan.

 Jangan Gagal Paham, Ini 7 Istilah Baru dalam Penanganan Covid-19

"Hasilnya nanti dipublikasi, aturannya begitu," kata Harjono.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku KPK.

Pada pasal 8 aturan tersebut diatur, sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

 Harun Masiku Sudah 7 Bulan Buron, KPK Masih Optimis Bisa Menangkap

Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.

Berikut ini isi dari pasal-pasal yang diduga dilanggar Firli Bahuri:

Bagian Integritas

- Pasal 4 ayat (1) huruf c: menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.

- Pasal 4 ayat (1) huruf n: menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.

- Pasal 4 ayat (2) huruf m: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.

Bagian Kepemimpinan

- Pasal 8 ayat (1) huruf f: menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved