Buronan Kejaksaan Agung

Pengusaha Tommy Sumardi Bawa 20.000 Dolar AS Saat Temui Irjen Napoleon Bonaparte Hapus Red Notice

Tommy Sumardi diduga pernah bertemu dengan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte bawa uang 20.000 dolar AS

Kompas TV
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyebut pengusaha Tommy Sumardi diduga pernah bertemu Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte untuk meminta penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menyebut pengusaha Tommy Sumardi diduga pernah bertemu Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte untuk meminta penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Informasi yang didapat Boyamin menyebut, Tommy Sumardi datang langsung ke ruangan Brigjen Prasetijo Utomo dan aksi ini terekam dalam CCTV mabes Polri yang turut menjadi alat bukti.

Koordinator MAKI menyatakan nama pengusaha Tommy Sumardi memang menjadi pihak utama yang diduga menyuap beberapa petinggi Polri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka Djoko Tjandra.

INI Tiga Klaster Kasus Djoko Tjandra, Dimulai dari Tahun 2008

Ternyata Ada Dua Kasus yang Menjerat Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra Sebagai Tersangka.

Untuk kasus pengusaha Tommy Sumardi diduga pernah bertemu dengan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte di ruangan kerja dan membawa tas berisikan uang suap 20 ribu dollar Amerika.

Uang suap itu digunakan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice interpol.

MAKI menduga, angka besaran suap lebih besar dari 20 ribu dollar Amerika atau sekitar Rp 294 juta.

Penyidikan perkara yang melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terus berkembang.

Edi Ruhiyat Percaya Diri Suimin Diharja Bawa Persikota Tangerang Lolos ke Liga 2 Indonesia

Djoko yang sudah dijebloskan ke penjara, harus berurusan dengan kasus hukum lain.

Ia menjadi tersangka penghapusan red notice atas namanya dan terkait surat jalan palsu yang digunakan untuk pelariannya.

Djoko Tjandra tidak sendiri, ada dua jenderal polri yang juga menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan suap.

Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetiyo Utomo, dan satu lagi seseorang berinisial TS, yang diduga kuat bernama Tommy Sumardi.

Masih tak berhenti, pengungkapan kasus terkait Djoko Tjandra terus berkembang.

Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti uang suap, 20 ribu dollar Amerika Serikat, surat, dan bukti elektronik lainnya.

Live Streaming Sevilla vs Manchest United Dapat Disaksikan di Sini

Ada CCTV-nya

Boyamin menyebut, Tommy Sumardi datang langsung ke ruangan Brigjen Prasetijo Utomo dan aksi ini terekam dalam CCTV mabes Polri yang turut menjadi alat bukti.

Koordinator MAKI menyatakan nama pengusaha Tommy Sumardi memang menjadi pihak utama yang diduga menyuap beberapa petinggi Polri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka Djoko Tjandra.

Untuk kasus pengusaha Tommy Sumardi diduga pernah bertemu dengan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte di ruangan kerja dan membawa tas berisikan uang suap 20 ribu dollar Amerika.

Tundukkan Juventus dan Man City, Kini Lyon Siap Hadapi Bayern Muenchen yang Gilas Barcelona

Uang suap itu digunakan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice interpol.

MAKI menduga, angka besaran suap lebih besar dari 20 ribu dollar Amerika.

Penyidikan perkara yang melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terus berkembang.

Dahsyatnya Awards 2020 Beri Penghargaan Spesial Buat Mendiang Didi Kempot

Djoko yang sudah dijebloskan ke penjara, harus berurusan dengan kasus hukum lain.

Ia menjadi tersangka penghapusan red notice atas namanya dan terkait surat jalan palsu yang digunakan untuk pelariannya.

Djoko Tjandra tidak sendiri, ada dua jenderal polri yang juga menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan suap.

Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetiyo Utomo, dan satu lagi seseorang berinisial TS, yang diduga kuat bernama Tommy Sumardi.

Masih tak berhenti, pengungkapan kasus terkait Djoko Tjandra terus berkembang.

Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti uang suap, 20 ribu dollar Amerika Serikat, surat, dan bukti elektronik lainnya.

Camat Matraman Wajibkan Jajarannya Saksikan Upacara di Istana Negara Secara Virtual

Siapa Tommy Sumardi 

Pengusaha Tommy Sumardi diduga mengenal Djoko Tjandra sudah lama mereka juga aktif berbisnis bersama.

Selain itu informasi yang didapat Maki nama Tommy Sumardi merupakan besan dari Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang kini sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Anak pengusaha Tommy Sumardi dan anak Najib Razak sudah bertunangan dan diinformasikan sudah melangsungkan pernikahan.

Peluncuran Single Terbaru Artis Penyanyi Inna Entertainment

Sementara itu, Djoko Tjandra juga memiliki kedekatan dengan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Pertemanan antara Najib Razak dan Djoko Tjandra sudah berlangsung lama bahkan keduanya memiliki proyek bisnis besar salah satunya proyek signature tower 106 di Kuala Lumpur.

Proyek gedung ini merupakan bangunan tertinggi di Malaysia yang mengalahkan manara kembar Petronas.

Tiga Klaster Kasus Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut ada tiga klaster dalam kasus yang membelit Djoko Tjandra, selama menjadi buronan Interpol.

Hal itu terungkap setelah kepolisian melakukan gelar perkara, Jumat (14/8/2020).

"Hasil kerja kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra ini menjadi 3 klaster peristiwa," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

 Densus 88 Bekuk 15 Terduga Teroris di Jakarta dan Jawa Barat dalam Satu Hari, Ini Identitasnya

Klaster pertama, kata Listyo, merupakan kasus yang terjadi pada 2008 dan 2009 silam.

Namun, tidak dijelaskan secara detail peristiwa tersebut.

"Peristiwa pertama adalah klaster di tahun 2008-2009, di mana ada informasi yang nanti akan kami dalami bersama-sama."

 PIDATO Lengkap Jokowi Soal RUU APBN 2021 dan Nota Keuangan, Patok Ekonomi Tumbuh Maksimal 5,5 Persen

"Terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat itu," jelasnya.

Klaster kedua, lanjutnya, adalah pertemuan antara Djoko Tjandra dengan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Terkait kasus ini, pihaknya menyerahkan kepada Kejaksaan Agung.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Agustus 2020: Melonjak 2.307, Pasien Positif Tembus 135.123

"Klaster kedua peristiwa yang terjadi sekitar November 2019."

"Di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan Saudara Djoko Tjandra, Saudari P, dan Saudara ANT, terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses peninjauan kembali."

"Terkait proses tersebut, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di kejaksaan," ungkapnya.

 Jelang HUT ke-75, Utang Luar Negeri Indonesia Nyaris Tembus Rp 6.000 Triliun

Sedangkan klaster ketiga adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, selama menjadi buronan Interpol.

Juga, kata dia, terkait kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra yang tengah diselidiki Polri.

"Klaster ketiga terkait dengan penghapusan red notice dan penggunaan dan pembuatan surat palsu."

 UPDATE 14 Agustus 2020: Pasien Positif Covid-19 di Secapa AD Tinggal 4 Orang

"Di mana terkait peristiwa tersebut beberapa waktu yang lalu kita sudah menetapkan tersangka," jelasnya.

Untuk dua klaster peristiwa yang diurus oleh Polri, imbuh Listyo, pihaknya bakal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan terus bekerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi dan koordinasi."

"Sebagai bentuk transparansi kita terhadap publik, dan kita serius dalam menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut," paparnya.

Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buron Interpol.

Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara.

 Tanggapi Pidato Jokowi, Mardani Ali Sera: Jangankan Melompat, Berjalan Pun Kita Susah

Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji dalam penghapusan red notice tersebut.

"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB, dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Argo mengatakan, dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

 Liga Primer Inggris Musim 2020-2021 Digelar Cuma 8 Bulan, Piala FA Tanpa Laga Replay

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka Saudara JST, dan yang kedua Saudara TS," jelas Argo.

Argo menambahkan, tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

 Timbulkan Banyak Gejala, Covid-19 Penyakit Seribu Muka

"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka Saudara PU, dan yang kedua adalah Saudara NB," bebernya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang pecahan dolar, surat, ponsel, laptop, hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," paparnya.

 DETIK-detik Istri Bule Pukul Polisi Pakai Tongkat Bisbol, Mengaku Kenal Tito Karnavian

Tersangka pemberi hadiah adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, yang dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU 20/2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima hadiah adalah Brigjen Prasetijo dan Napoleon, yang dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU 20/2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Djoko Tjandra Juga Jadi Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu

Bareskrim Polri kembali menambah daftar nama tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buronan Interpol.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, satu tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah Djoko Tjandra, yang juga sebagai pengguna surat palsu tersebut.

"Hasil daripada gelar perkara adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu Saudara JST sebagai tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

 Polda Metro Jaya: Hadi Pranoto Sakit Beneran

Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam, hingga dari pengawas penyidik.

Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi.

 Empat Pantun Bamsoet di Sidang Tahunan MPR 2020, Ajak Rapatkan Barisan di Tengah Pandemi

Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.

"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," terangnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved