Buronan Kejaksaan Agung
Ternyata Ada Dua Kasus yang Menjerat Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra Sebagai Tersangka.
Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait surat surat jalan palsu dalam pelariannya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ternyata ada dua kasus yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka.
Pertama, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya.
“Untuk pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
• Djoko Tjandra Ditetapkan Jadi Tersangka Pemberi Suap, Dua Jenderal Ikut Terseret
• Ini Peran Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra Hingga Diduga Menerima Suap Rp 7 Miliar Lebih
Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seseorang berinisial TS selaku tersangka yang diduga memberi suap.

Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan seseorang berinisial NB yang diduga selaku penerima.
• Kiper Tira Persikabo, Dwi Kuswanto, Jalani Latihan Perdana Bersama Laskar Padjajaran
Selain itu, Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait surat surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya.
“Hasil daripada gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu saudara JST,” ucap Argo.
Djoko disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
• Begini Hasil Evaluasi Hari Pertama Uji Coba Satu Arah di Jalan Pangeran Jayakarta Bekasi, Bingung!
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
• Palestina Kecam Keras Hubungan Diplomatik UEA-Israel: Pengkhianatan Terhadap Al-Aqsa
Selain itu, penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Bareskrim Polri Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka di 2 Kasus", Klik untuk baca: Penulis : Devina Halim