Sabtu, 18 April 2026

Buronan Kejaksaan Agung

INI Tiga Klaster Kasus Djoko Tjandra, Dimulai dari Tahun 2008

Untuk dua klaster peristiwa yang diurus oleh Polri, imbuh Listyo, pihaknya bakal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut ada tiga klaster dalam kasus yang membelit Djoko Tjandra, selama menjadi buronan Interpol.

Hal itu terungkap setelah kepolisian melakukan gelar perkara, Jumat (14/8/2020).

"Hasil kerja kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra ini menjadi 3 klaster peristiwa," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Densus 88 Bekuk 15 Terduga Teroris di Jakarta dan Jawa Barat dalam Satu Hari, Ini Identitasnya

Klaster pertama, kata Listyo, merupakan kasus yang terjadi pada 2008 dan 2009 silam.

Namun, tidak dijelaskan secara detail peristiwa tersebut.

"Peristiwa pertama adalah klaster di tahun 2008-2009, di mana ada informasi yang nanti akan kami dalami bersama-sama."

PIDATO Lengkap Jokowi Soal RUU APBN 2021 dan Nota Keuangan, Patok Ekonomi Tumbuh Maksimal 5,5 Persen

"Terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat itu," jelasnya.

Klaster kedua, lanjutnya, adalah pertemuan antara Djoko Tjandra dengan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Terkait kasus ini, pihaknya menyerahkan kepada Kejaksaan Agung.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Agustus 2020: Melonjak 2.307, Pasien Positif Tembus 135.123

"Klaster kedua peristiwa yang terjadi sekitar November 2019."

"Di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan Saudara Djoko Tjandra, Saudari P, dan Saudara ANT, terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses peninjauan kembali."

"Terkait proses tersebut, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di kejaksaan," ungkapnya.

Jelang HUT ke-75, Utang Luar Negeri Indonesia Nyaris Tembus Rp 6.000 Triliun

Sedangkan klaster ketiga adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, selama menjadi buronan Interpol.

Juga, kata dia, terkait kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra yang tengah diselidiki Polri.

"Klaster ketiga terkait dengan penghapusan red notice dan penggunaan dan pembuatan surat palsu."

UPDATE 14 Agustus 2020: Pasien Positif Covid-19 di Secapa AD Tinggal 4 Orang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved