Hari Ini Bebas Murni, Nazaruddin: Semua Pengalaman Ada Hikmahnya
Dia menjelaskan, Nazaruddin hari ini telah selesai menjalani bimbingan sebagai klien program CMB.
Dan remisi terakhir, yaitu selama 2 bulan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2020.
"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC."
"Karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," terang Rika.
• Disiplin Masyarakat Masih Rendah, Doni Monardo: Kita Sekarang Harus Jadi Orang Cerewet
Sebelumnya, KPK mengaku tidak pernah memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Pernyataan tersebut membantah keterangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC alias pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) dari KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazarudin.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 Juni 2020: 16.243 Pasien Sembuh, 41.431 Positif, 2.276 Wafat
Karena, yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan, mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Juga, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum, serta atas dasar Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara.
Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC.
• Program Bansos Berlanjut Hingga Desember 2020, Nilainya Berkurang Jadi Rp 300 Ribu per Bulan
"Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai Justice collaborator," terang Ali, Rabu (17/6/2020).
Ali menjelaskan, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda.
JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan oleh majelis hakim.
• Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Sudah Bayar Denda Rp 1,3 Miliar
Sementara, surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)."
"Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerja sama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017, karena telah bekerja sama pada pengungkapkan perkara."
• Sempat Kekurangan, Indonesia Kini Kelebihan APD Buatan Sendiri yang Sudah Berstandar Internasional
"Dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkrah," katanya.
Untuk itu, KPK menyesalkan langkah Ditjen PAS memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin.
Ali mengatakan, KPK setidaknya telah tiga kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkumham, Nazarudin, maupun penasihat hukumnya.
• Dapat Total Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Bakal Bebas Murni pada 13 Agustus 2020
"Yaitu pada sekitar Bulan Februari 2018, Bulan Oktober 2018, dan Bulan Oktober 2019," ungkap Ali.
KPK berharap Ditjen PAS dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi, dan lainnya kepada napi kasus korupsi.
Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
• Doni Monardo Minta Istilah New Normal Dijelaskan Pakai Bahasa Lokal Agar Masyarakat Tak Salah Paham
"Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," ucapnya.
Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB).
Dengan total hukuman 13 tahun pidana penjara atas perkara suap Wisma Atlet Hambalang, serta perkara gratifikasi dan pencucian uang, Nazaruddin sejatinya baru bebas murni pada 2024.
• Komisi VII DPR Usul PLN Dipecah Seperti Angkasa Pura dan Pelindo Agar Kinerjanya Berubah
Namun, selama masa pembinaan, Nazaruddin telah berulang kali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, baik remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, maupun remisi Hari Raya Idul Fitri.
Total, Nazaruddin menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjalani masa pembinaan.
Remisi terhadap terpidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
• Maafkan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Sudah, Bebaskan Saja Terdakwa Daripada Mengada-ada
Pasal 34A ayat (1) aturan itu menyebutkan, pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Juga, harus memenuhi persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyebut Nazaruddin telah membayar lunas hukuman denda yang dijatuhkan pengadilan.
• MA Tolak Kasasi KPK Soal Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Suara Hakim Bulat
Rika mengklaim Nazaruddin juga telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (JC) oleh KPK.
"Ini berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin."
"Dan surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin," beber Rika.
• Jangan Main Gadget di KRL, Covid-19 Bisa Bertahan Lima Hari di Handphone!
Dengan remisi yang diperolehnya, masa hukuman Nazaruddin akan selesai pada 13 Agustus 2020.
Pada 7 April 2020, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin mengusulkan Nazaruddin mendapatkan CMB, dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lamanya, sebesar remisi terakhir selama 2 bulan, dan pelaksanaanya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020.
• UPDATE 17 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 590 Pasien Positif Covid-19, RS Pulau Galang 56 Orang
"Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan CMB."
"Berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," jelas Rika. (Ilham Rian Pratama)