Hari Ini Bebas Murni, Nazaruddin: Semua Pengalaman Ada Hikmahnya
Dia menjelaskan, Nazaruddin hari ini telah selesai menjalani bimbingan sebagai klien program CMB.
"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmahnya lah," tuturnya.
Nazaruddin divonis dalam dua kasus korupsi berbeda, yakni korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang.
Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
• Berikan Penghargaan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Jokowi: Inilah Indonesia
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Nazaruddin juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
• DAFTAR Lengkap 53 Orang Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan 2020, Termasuk Dokter dan Perawat
Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Polemik Surat Justice Collaborator
Polemik soal penerbitan status justice collaborator (JC) Muhammad Nazaruddin mencuat, usai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu keluar dari Lapas Sukamiskin, Minggu (14/6/2020).
Saut Situmorang, salah satu pimpinan KPK era Agus Rahardjo, mengklarifikasi pihaknya tak pernah menerbitkan JC untuk Nazaruddin.
Saut Situmorang menjelaskan, surat keterangan yang dikeluarkan pimpinan KPK waktu itu ialah surat keterangan bekerja sama.
• Apakah Indonesia Pakai Cara Herd Immunity untuk Atasi Covid-19? Ini Kata Jubir Jokowi
Kata dia, surat keterangan bekerja sama berbeda dengan JC.
"Pada 9 Juni dan 21 Juni 2017 KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin (bukan JC)."
"Karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi."
• Staf Khusus: Presiden Yakin Majelis Hakim akan Memutus Perkara Novel Baswedan Seadil-adilnya