Rabu, 29 April 2026

HUT Kemerdekaan RI

DAFTAR Lengkap 53 Orang Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan 2020, Termasuk Dokter dan Perawat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 55 tokoh yang dianggap layak dan memiliki kontribusi terhadap bangsa.

Tayang:
YouTube@ Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (RI) kepada 55 tokoh yang dianggap layak dan memiliki kontribusi terhadap bangsa, Kamis (13/8/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 55 tokoh yang dianggap layak dan memiliki kontribusi terhadap bangsa.

Dari ke-55 tokoh tersebut, terdapat nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Acara penganugerahan digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Staf KPU Kabupaten Yahukimo Ditusuk, Arief Budiman Minta Polisi Jamin Keamanan Penyelenggara Pilkada

Tampak hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Maruf Amin dan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, disambung mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Presiden.

Acara digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Jokowi dan tamu yang hadir tampak mengenakan masker dan menjaga jarak.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 12 Agustus 2020: Melonjak 1.942, Pasien Positif Tembus 130.718

Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto pun membacakan isi Keputusan Presiden 51, 52, 53/TK Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan No 79, 80, 81 TK Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020

Kriteria pemilihan tokoh-tokoh ini sesuai dengan UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Bintang tanda jasa ini diberikan dalam rangka HUT ke-75 RI.

Dua Pegawai Positif Covid-19, Kelurahan Mangga Dua Selatan Belum Niat Tutup Kantor

Tanda Kehormatan RI itu terdiri dari Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi.

Selain Fahri Hamzah dan Fadli Zon, tanda penghargaan bintang jasa juga diberikan kepada 22 tenaga medis yang gugur saat menangani Covid-19.

"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya."

Tawuran Sambil Berenang di Pinggir Laut Kalibaru Sudah Berbulan-bulan, Dilarang Malah Lebih Galak

"Kesatu, menganugerahkan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi."

"Kepada mereka yang nama dan pangkat jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini."

"Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," kata Suharyanto.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved