Hari Ini Bebas Murni, Nazaruddin: Semua Pengalaman Ada Hikmahnya

Dia menjelaskan, Nazaruddin hari ini telah selesai menjalani bimbingan sebagai klien program CMB.

Wartakotalive.com/Dany Permana
Muhammad Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2014). 

"Jadi yang diberikan surat keterangan bekerja sama," jelas Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2020).

Syarat utama seorang mendapatkan JC adalah bukan pelaku utama, dan membuka atau memberi keterangan, sehingga kasusnya berkembang pada peran pihak lain.

Pemberian JC pun dilakukan setelah adanya masukan dari jaksa penuntut, penyidik, pimpinan KPK, dan lainnya.

 Kritik Pemerintah Tangani Covid-19, Rizal Ramli: Serba Tanggung, Akhirnya Survival of The Fittest

Hal yang paling utama, jelas Saut Situmorang, JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan saat akan diputuskan oleh majelis hakim.

Sementara, surat keterangan bekerja sama yang diberikan KPK saat perkara hukum Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Beda Pendapat

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Kementerian Hukum dan HAM memastikan surat keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, termasuk kategori Justice Collaborator (JC).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012.

Rika menambahkan, status JC untuk terpidana perkara suap Wisma Atlet Hambalang serta perkara gratifikasi dan pencucian uang itu, juga sudah ditegaskan pimpinan KPK.

 KPK Tegaskan Nazaruddin Bukan Justice Collaborator, tapi Pernah Kerja Sama, Ini Bedanya

"Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa."

"Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," jelas Rika dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).

Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34.

 Doni Monardo: Protokol Kesehatan Harga Mati!

Juga, harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

Rika menerangkan, selain surat keterangan yang diberikan KPK, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider sebesar Rp 1,3 miliar.

Oleh karena itu, Nazaruddin mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan.

 Jawab Pertanyaan Rano Karno, Gugus Tugas Bakal Bikin Film dan Sinetron Bertema Covid-19

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved