Berita Kriminal

Empat Pelaku Pembunuhan Berencana Bos Roti WN Taiwan di Bekasi Dibekuk, Lima Lainnya Masih Buron

Setelah berhasil masuk, kemudian menusuk bagian tubuh korban menggunakan Pisau sangkur dan mayat korban di buang di Subang Jawa Barat.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda metro jaya irjen nana sudjana memberi keterangan pers terkait pembunuhan wna taiwan di bekasi, Rabu (12/8/2020). 

Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp.10 Juta hingga Rp 20 Juta," kata Nana.

"Dari situlah tersangka SS mulai sakit hati dengan korban," kata Nana.

Setelah kejadian tersebut kata Nana pada Februari 2019 tersangka SS bercerita kepada temannya yakni tersangka FI.

"Akhirnya tersangka SS berencana untuk mencelakakan dan melakukan pembunuhan kepada korban," kata dia.

Sekitar bulan April 2019, menurut Nana tersangka SS meminta bantuan kepada tersangka FI untuk mencari dukun santet guna mencelakakan korban dengan cara di santet.

"SS sudah mengeluarkan biaya untuk perencanaan dengan menyewa dukun bayaran Rp 15 Juta. Namun usaha tersangka SS dengan menyewa dukun bayaran tersebut tidak pernah berhasil," katanya.

Kemudian tersangka SS meminta kepada tersangka FI untuk menyewa orang yang mau membuat korban cacat dan juga bersedia melakukan pembunuhan kepada korban.

"Pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa
ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan
pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp.150 Juta," kata Nana.

Dari sana tersangka SS menyutujuinya dengan membayar DP Rp, 3o Juta.

"Uang diberikan kepada tersangka FI sebesar Rp. 25 Juta dan dan Rp 5 Juta dengan transfer ke rekeminh FI," katanya.

Kemudian FI menghubungi tersangka S alias A alias Jabrik (DPO) dengan maksud untuk menawarkan eksekusi seseorang dan disetujui.

"Setelah beberapa hari kemudian tersangka S alias A alias J (DPO) berangkat dari banjar untuk
menuju ke cikarang untuk menemui tersangka AF dengan maksud membahas eksekusi seseorang yang ditawarkan oleh tersangka SS," katanya.

Kemudian tersangka S alias A alias J yang kini DPO meminta operasional mobil dan meminta target yang akan dieksekusi.

"Hingga akhirnya dari peran aktif SS dan FI melibatkan semua tersangka," katanya.

Nana menjelaskan pada tanggal 12 Juli 2020, tersangka AF menyuruh tersangka FI untuk menanyakan kepada
tersangka SS tentang bagaimana cara bisa masuk ke rumah korban.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved