Buronan Kejaksaan Agung

Ikut Kena Getahnya, Petugas Bandara Halim Perdanakusuma Diperiksa Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra

Kali ini, penyidik memanggil salah satu petugas Bandara Halim Perdanakusuma sebagai saksi.

TRIBUN LAMPUNG
Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra. 

Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana Saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," paparnya.

Terancam Dipenjara 6 Tahun

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo Utomo bakal terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Kita telah menetapkan satu tersangka, yaitu saudara BJP PU."

"Dengan persangkaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP."

 Luhut Pastikan Kedatangan 500 TKA Asal China Takkan Ambil Peran Tenaga Kerja Indonesia

"Dengan ancaman maksimal 6 tahun," beber Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Dia mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Prasetijo Utomo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.

Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

 Bantu Industri Media, Jokowi Bakal Bebaskan Pajak Penghasilan dan Tunda Pembayaran Iuran BPJS

Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.

Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi Polri.

 Gelar Latihan Perang Dekat Laut Cina Selatan, KSAL Pastikan Tak Ada Kaitannya dengan Konflik AS-Cina

"Tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST."

"Mulai dari proses masuknya hingga kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK."

"Dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia" terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved