Buronan Kejaksaan Agung

Ikut Kena Getahnya, Petugas Bandara Halim Perdanakusuma Diperiksa Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra

Kali ini, penyidik memanggil salah satu petugas Bandara Halim Perdanakusuma sebagai saksi.

TRIBUN LAMPUNG
Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra. 

Sebaliknya, penempatan Djoko Tjandra di dalam sel Rutan Bareskrim hanya bersifat sementara.

"Tidak mungkin kami jadikan satu. Kemudian penempatan di sini sifatnya sementara."

"Setelah pemeriksaan kita selesai, akan kami serahkan kembali ke Rutan Salemba untuk ditempatkan."

 Masjid Agung Sunda Kelapa Tak Potong Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, Ini Alasannya

"Yang tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan dari Kepala Rutan Salemba," jelasnya.

Ketika disinggung durasi penahanan Djoko Tjandra di Rutan Bareskrim, Listyo menyebutkan penahanan yang bersangkutan mengacu pada pasal 24 ayat 1 KUHAP.

Dalam beleid tersebut, penahanan paling lama 20 hari dan bisa diperpanjang selama 40 hari.

 Mengapa Perkantoran Jadi Klaster Penyebaran Covid-19? Ini Penjelasan Anies Baswedan

"Aturan KUHAP kan sudah jelas, jadi ikuti aturan yang ada."

'Yang penting kami mohon proses penyidikan yang kita lakukan segera bisa cepat selesai, dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi," paparnya.

Sebelumnya, pengumuman penetapan tersangka Prasetijo Utomo disampaikan langsung oleh Listyo dan sejumlah pejabat utama Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

 24 Tahun Tanpa Kejelasan, Pengacara Soerjadi dan Buttu Hutapea Minta Kasus 27 Juli Dituntaskan

"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," ujar Listyo.

Listyo mengatakan, Prasetijo Utomo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berupa surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian."

 25 Persen Tempat Hiburan dan Restoran di Kota Bekasi Langgar Protokol Kesehatan, tapi Tak Berat

"Dan kita mendapatkan barang bukti, sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST."

"Di mana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Dia mengatakan, kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.

 KRONOLOGI Pasien Covid-19 Kabur dari RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Ingin Isolasi Mandiri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved