Virus Corona
Bantu Industri Media, Jokowi Bakal Bebaskan Pajak Penghasilan dan Tunda Pembayaran Iuran BPJS
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah memastikan industri pers (media) akan menerima sejumlah insentif.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah memastikan industri pers (media) akan menerima sejumlah insentif.
Hal itu guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja para pekerjanya, akibat pandemi Covid-19.
Juga, karena peran media yang sangat penting dalam demokrasi dan pemberitaan.
• 6.051 Warga Positif di Bulan Juli, Anies Baswedan: Jakarta Tidak Tangani Covid-19 Setengah-setengah
"Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat dan terlindungi."
"Agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik," kata Fadjroel lewat keterangan tertulis, Minggu (26/7/2020).
Menurut Fadjroel, negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya, untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi.
• Bantu Modal Kerja, Jokowi Penasaran Pedagang Es Batu Bisa Dapat Omzet Rp 1 Juta per Hari
Lalu, membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu virtual dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.
Juga, dengan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020). Pertemuan itu menghasilkan sejumlah poin, yakni:
• Masih Yakin Harun Masiku Ada di Indonesia, KPK Belum Niat Ajukan Red Notice ke Interpol
1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran, sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres 72/2020, akan ditegaskan PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.
2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi, dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.