Kabar Artis
Putra Siregar Tak Tahu Handphone yang Diborongnya Ilegal
Putra Siregar tidak tahu bahwa penjual barang bernama Jimmy tersebut belum mengurus kepabeanan barang dibeli Putra.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah membenarkan bahwa kasus yang menjerat kliennya terkait pelanggaran kepabeanan barang berupa handphone atau gawai.
Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu, kala Putra baru saja merintis karier di dunia usaha.
Saat itu, Putra membeli barang dari Batam kepada seorang penjual bernama Jimmy.
"Peristiwa itu 2017, klien kami dituduh melanggar Pasal 103, kurang lebih isinya itu membeli menjual barang yang diduga hasil penyelundupan. Nah mungkin disini agak menarik perkara ini, karena klien kami ini dituduh melakukan, menimbun, membeli barang-barang yang diduga hasil penyelundupan," kata Lukman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Ketika ditangkap, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengestimasi potensi kerugian negara pada pelanggaran yang dilakukan.
"Kita sudah dengar bahwa kerugian dari kepabeanan ini kurang lebih sekitar Rp 26 juta. PPn-nya 10 persen jadi Rp 15 juta. PPh-nya 7,5 persen jadi Rp 11 juta," ungkapnya.
• Hampir 10 Jam Diperiksa, Anji Manji Dicecar 45 Pertanyaan
• Feby Febiola Masih Jalani Perawatan setelah Operasi Pengangkatan Tumor Ganas
Sementara itu, Kuasa Hukum Putra lainnya Rizki Rizgantara menjelaskan bahwa kliennya tak mengetahui bahwa penjual barang bernama Jimmy tersebut belum mengurus kepabeanan barang dibeli Putra.
"Perkara ini terjadi 2017. Pada saat itu Bang Putra baru merintis usahanya. Uraian dan unsur pasal yang didakwakan, patut diduga bahwa barang tersebut belum selesai kepabeanannya. Artinya ada seseorang bernama Jimmy yang jual barangnya," ujar Rizki.
Orang tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sejak kasus bergulir, Putra tak lagi melakukan kontak dengan Jimmy.
"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual. Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan. Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingg kini masih DPO," katanya
Bantah jual handphone ilegal
Putra Siregar sendiri menyangkal bahwa dirinya memperjualbelikan handphone hasil seludupan dari pasar gelap (black market).
Putra mengatakan bahwa dirinya mulai merintis karier dengan cara menjual handpone bekas.
"Jadi ini enggak benar kalau dibilang saya jual HP replika. Saya rintis awal-awal jual HP bekas, karena mulai dari nol dan modal saya nol," ungkap Putra usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra menambahkan, kini telah banyak bekerjasama dengan perusahaan HP besar yang pajaknya juga telah dibayarkan.
"Sekarang sudah banyak kejasama dengan HO resmi, ratusan unit per bulan dan pajaknya telah dibayarkan," tambahnya.
• Diiming-iming Uang, Gadis 14 Tahun Nekat Bertindak Asusila, Tidak Tahu Dipertontonkan Banyak Orang
• Kejari Jakarta Timur Berencana Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan Putra Siregar
Rizki Rizgantara menjelaskan bahwa kliennya tak tahu menahu apabila barang yang dibelinya dari seseorang bernama Jimmy di Batam pada 2017, belum menyelesaikan urusan kepabeanan.
Alhasil, kliennya pun terjerat kasus atas dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan potensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26 juta.
"Lalu, beredar pemberitaan bahwa PS Store seolah-olah jual barang ilegal sekarang, perlu dicatat ketidaktahuan klien kami yang menyebabkan ilegal, karena orang yang jual bernama Jimmy itu yang belum menyelesaikan kepabeanannya. Sehingga negara tidak menerima pajak dengan total 26 juta. Nah yang belum menyelesaikan itu Si Jimmy yang DPO," kata Rizki.
• Terseret Kasus Prostitusi, Psikis Hana Hanifah Terguncang, Sulit Pulihkan Nama Baik dan Kariernya
• Temuan Benda Mirip Lorong dan Jendela Besar di Stasiun Bekasi Dilaporkan ke BPCB Jawa Barat
JPU berencana hadirkan tiga saksi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono berencana akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat pemilik PS Srore, Putra Siregar.
Setelah agenda pembacaan dakwaan telah dilakukan hari ini, Senin (10/8/2020), pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi tersebut.
"Ya ini sudah bacakan dakwaan dan mungkin kita tunggu kelanjutannya minggu depan. Katanya minggu depan ada pemanggilan saksi. Kasih kesempatan kami untuk pemanggilan saksi," ucap Milono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
• Ini yang Ditanyakan Penyidik Saat Periksa Anji Terkait Video Wawancara Hadi Pranoto
• Hadiri Sidang Perdana Dugaan Kasus Handphone Ilegal, Putra Siregar Irit Bicara
Mereka yang dijadikan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinilai mengetahui kejadian pelanggaran kepabeanan oleh Putra Siregar.
"Kemungkinan akan ada 3 orang saksi lah," katanya.
Milono masih akan mempertimbangkan untuk memanggil saksi ahli yang berkompetensi di bidang teknologi, dalam hal ini terkait perkembangan handphone.
Pasalnya, Putra Siregar diduga melakukan penjualan handphone ilegal yang nomor registrasi atau IMEI-nya tak terdaftar di laman resmi Kemenperin.
"Nanti kami lihat dulu," tutur Milono.
• Polisi Panggil Dua Selebgram yang Promosikan Klinik Dokter Gigi Gadungan di Bekasi
• Terhalang Pandemi, Isyana Sarasvati dan Suami Belum Rasakan Indahnya Bulan Madu
Milono menambahkan barang-barang yang diamankan saat penangkapan pada 2017 lalu, merugikan negara sebesar Rp 26 juta.
"Kerugiaan negara dalam dakwaan kami sesuai dengan hitungan ahli dari bea cukai 26 juta," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah menjelaskan hingga kini kliennya sangat koperatif mengikuti prosedur.
Bahkan Putra menitipkan uang dan aset yang nilainya melebihi total potensi kerugian negara akibat pajak yang tak dibayarkan.
"Klien kami sudah menitipkan sejumlah uang 500 juta. Jadi apabila nanti dipersidangan ada fakta-fakta, memang ada pelanggaran terhadap penjualan barang klien kami ini, dengan itikad baik dan tanggung jawab telah menitipkan uang 500 juta tersebut," kata Lukman
• Terseret Kasus Prostitusi, Psikis Hana Hanifah Terguncang, Sulit Pulihkan Nama Baik dan Kariernya
• Sempat Shock dengan Dugaan Prostitusi, Hana Hanifah Mencoba Ambil Pelajaran Berharga
Diberitakan sebelumnya, Youtuber dan pengusaha elektronik Putra Siregar menghadiri sidang dugaan pelanggaran kebaenan yang membelitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Ia datang didampingi pengacara beserta istrinya pada pukul 14.00 WIB.
Persidangan sendiri digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Saat ditanyai awak media, ia mengaku meminta banyak doa dari para kerabatnya sebelum menghadapi sidang perdana.
"Persiapannya ya banyak-banyak doa. Minta doa juga dari orang-orang soleh," ungkap Putra di lokasi.
• Ini Yang Ditanyakan Penyidik Saat Periksa Anji Terkait Video Wawancara Hadi Pranoto
• Kurva Virus Corona Belum Turun, Mikha Tambayong Masih Parno Beraktivitas di Luar Rumah
Putra belum mau banyak bicara mengenai dugaan kasus pelanggaran kepabeanan.
"Nanti saja ya habis sidang saya bicaranya," katanya.
Sebelumnya, Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Bea Cukai juga telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berupa 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Selain itu, aset-aset miliknya berupa uang sebesar Rp 500 juta, rumah senilan Rp 1,15 milyar dan rekening bank senilai Rp 50 juta juga disita sebagai jaminan pembayaran denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.
• Direstui Orangtua, Hubungan Dul Jaelani dan Amanca Caesa Makin Dekat, Mereka Sering Jalan Bareng
• Seusai Gagal Menikah, Cita Citata Kini Terbaring di Rumah Sakit, Dewi Perssik: Jangan Banyak Pikiran
Penjualan ponsel anjlok
Diberitakan sebelumnya, Putra Siregar menjadi sorotan publik atas kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang sedang ditangani oleh Bea Cukai.
Pasalnya, foto Putra Siregar diunggah di akun twitter Bea Cukai Kanwil Jakarta @bckanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020) yang viral di media sosial.
Foto tersebut berisikan keterangan bahwa Bea Cukai sudah melakukan pemeriksaan tahap dua kepada Putra Siregar.
Dimana berkas perkara kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang ditangani sejak tahun 2017, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
• Fakta Aktris Ike Muti, Curhat Gagal Dapat Job,Disomasi Pemprov DKI,Kini Batasi Komentar di Instagram
• Disebut sebagai Korban Dugaan Prostitusi Online, Vernita Syabilla: Manusia Tidak Ada yang Sempurna
Putra Siregar angkat bicara soal fotonya yang viral di media sosial.
Ia sangat syok mengetahui fotonya yang jadi sorotan publik.
"Jujur mental saya terguncang saat itu. Karena semua orang jadi menanyakan ke saya, ada apa dengan saya. Disitu mental saya rusak, kalau saya tidak kuat saya bisa gila," kata Putra Siregar ketika ditemui disela-sela acara pemberian rekor MURI qurban kepadanya, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).
Menurut Putra, postingan fotonya di akun twitter Bea Cukai memiliki dampak sanksi sosial yang sangat berat.
Sebab, pemberitaan semakin liar tanpa mengetahui duduk perkaranya.
• Sandy Tumiwa Kisahkan Pengalaman Hidup di Penjara selama 18 Bulan
• Feby Febiola Sempat Ragu saat Memutuskan Umumkan Sakit Kanker Ovarium ke Publik, Takut Dijauhi Orang
"Saya merasa seperti ada dugaan pembunuhan karakter disini. Dalam masalah saya, kayak karakter saya mau dibunuh gitu," ucapnya.
Karena adanya dampak sosial tersebut, Putra mengaku dua hari setelah fotonya dipajang di media sosial, usahanya sepi pembeli.
"Ramai yang datang tapi yang beli menurun. Mereka datang ya kayak ngegosip aja gitu. Memang penjualan menurun drastis dua hari setelah foto itu beredar," jelasnya.
Namun, Putra Siregar tidak mau menyalahkan siapapun, setelah ia mendapatkan klarifikasi soal dipostingnya foto ia di akun twitter Bea Cukai.
"Saya tidak mau memperpanjang masalah ini. Karena fotonya sudah diturunkan. Saya tegaskan, saya akan jalani proses hukum ini," ujar Putra Siregar.