Buronan Kejaksaan Agung

Anita Kolopaking Jadi Tersangka, LPSK Isyaratkan Tolak Berikan Perlindungan

Namun demikian, pengajuan tersebut akan tetap dibahas LPSK pada rapat paripurna, Senin (10/8/2020).

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, usai diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). 

Menurutnya, penahanan itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh penyidik.

Rumah Dua Lantai di Penjaringan Kebakaran, 1 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal dan Rugi Rp 200 Juta

Sebab, kata dia, Anita Kolopaking selama ini kooperatif dan menjamin kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan?"

"Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," jelasnya.

Klaster Covid-19 di Perkantoran Merebak, Satpol PP DKI Klaim Selalu Awasi Aktivitas di Tempat Kerja

Tito juga menuding penyidik tak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Bukti-bukti penetapan tersangka tidak cukup secara hukum," imbuh Tito.

Namun demikian, Tito tidak menjelaskan secara rinci terkait tudingan tersebut.

Ibas Sebut SBY Bawa Ekonomi Indonesia Meroket, Legislator PDIP: Tak Bisa Dibandingkan Apple to Apple

Ia mengaku akan menjelaskan masalah tersebut pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Detailnya nanti pas sidang minggu depan," terangnya.

Di sisi lain, pihaknya menyebut Anita Kolopaking dalam kondisi sehat saat ditahan oleh polisi.

Ada Pegawai Reaktif Covid-19, Pemprov DKI Tutup Kantor BPKD Tiga Hari

Ia pun menyebutkan Anita Kolopaking tampak tegar menghadapi proses hukum yang dijalaninya.

"Alhamdulilah, ibu sehat dan tegar menghadapi cobaan ini."

"Kami tim penasihat hukum diminta ibu untuk fokus praperadilan ini," paparnya.

Korupsi Kepala Daerah, KPK: Dua Tahun Pertama Modal Harus Kembali, Tahun Ketiga Dinikmati

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihak kepolisian menghormati praperadilan yang diajukan Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved