Narkoba

2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Salemba Ini Kerap Beraksi di Kalimalang Bekasi

Dua pengedar narkoba dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Mereka adalah Mutropin dan Peldiyansah.

Penulis: Muhammad Azzam |
Dok Humas Polres Metro Bekasi
Dua pengedar narkoba dibekuk Polres Metro Bekasi. Petugas memperlihatkan barang bukti sabu yang disita dari pelaku. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Dua pengedar narkoba dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Pelaku narkoba itu bernama Mutropin(24) dan Peldiyansah (24) yang kerap bertransaksi narkoba di Jalan Inspeksi Kalimalang, Jatimulya,  Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Mereka merupakan pengedar narkoba di bawah jaringan lapas Salemba Jakarta.

Kasat Resnarkoba Polrestro Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Bintang Emon Merasa Tertekan dan Dihantui Rasa Takut setelah Dituduh sebagai Pengguna Narkoba

Perkara Narkoba Siap Disidangkan, Vanessa Angel Merasa Tidak Bersalah, Dwi Sasono Hanya Pasrah

Warga melaporkan bahwa di sekitar Jalan Inspeksi Kalimalang, Jatimulya, kerap terjadi transaksi peredaran narkotika.

"Dari informasi itu, dilakukan penelusuran dan pemantauan lokasi. Hingga undercover sampai akhirnya berhasil kita tangkap dua pelaku Sabtu (8/8/2020) malam," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Berdasarkan penyamaran yang dilakukan polisi, petugas dengan pelaku menyepakati bertemu atau bertransaksi di Kalimalang.

Ketika hendak melakukan transaksi, pelaku mencurigai dan mengubah lokasi transaksi menjadi di Cawang, Jakarta Timur.

Korban PHK, Kurir Ganja Dodol Mengaku Terpaksa Jual Narkoba

Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Catherine Wilson Akan Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok

Tak ingin kehilangan target, petugas membuntuti kedua pelaku. Tepat di depan Kampus UKI Jalan Mayjen Sotoyo, Cawang Jakarta Timur, tim melakukan penangkapan.

"Kedua pelaku kita berhasil tangkap, berikut barang bukti narkotika jenis sabu," katanya.

Barang bukti yang didapatkan dari kedua pelaku berupa tiga bungkus plastik klip bening yang berisi kristal sabu dengan berat sekitar 25 gram.

Sabu itu disimpan di dalam saku bagian depan sweater yang dipakai oleh pelaku.

Hati-hati, Kini di Indonesia ada Temuan Narkoba Dicampur Permen Jeli, ini Kata BNN

BNN Nyatakan Narkoba Varian Baru Sudah Masuk ke Indonesia

Selain sabu, dua unit ponsel dan sepeda motor Suzuki FU 150 nomor polisi B 4359 BAA milik pelaku disita.

Budi mengatakan, para pelaku di hadapan petugasmengaku narkoba jenis sabu itu didapatkan dari FAY yang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

FAY menyuruh seseorang untuk mengantar sabu itu kepada kedua pelaku yang diminta untuk mengantar setiap pesanan ke wilayah Kabupaten Bekasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved