Narkoba
2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Salemba Ini Kerap Beraksi di Kalimalang Bekasi
Dua pengedar narkoba dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Mereka adalah Mutropin dan Peldiyansah.
Penulis: Muhammad Azzam |
"Kedua pelaku merupakan pengedar dan kurir yang diperintah oleh bandar di LP Salemba Jakarta pusat," ucapnya.
• Sindikat Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Tangerang Dibekuk, Satu Tersangka Tewas Ditembak
• Wanita Terlibat Penyelundupan Narkoba dari Myanmar, Tugasnya Awasi dan Periksa Kondisi Sabu
Dia menjelaskan, petugas bakal terus mendalami keterangan kedua pelaku, termasuk berkoordinasi dengan pihak LP Salemba terkait kasus ini.
"Kita akan terus dalami keterangan kedua pelaku yang memang sudah menjadi target petugas dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bekasi," kata Budi Setiadi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka telah ditahan di rutan Polres Metro Bekasi.
Keduanya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 dan Subsidar pasal 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya penjaran seumur hidup hingga hukuman mati.