Artis Tersangkut Narkoba

Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Catherine Wilson Akan Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok

Sidang kasus narkoba artis yang menjerat Catherine Wilson sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Murtopo
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Aktris Catherine Wilson saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). Dia diamankan polisi karena kasus narkoba. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Vini Rizki Amelia

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Sidang kasus narkoba artis yang menjerat Catherine Wilson sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Sejauh ini, polisi telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) artis cantik pemeran film Tipu Kanan Tipu Kiri itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

“Betul, SPDP sudah masuk tinggal menunggu tahap I,” kata Kasie Pidum Kejari Kota Depok Arief Syafrianto kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Namun begitu, Arief mengatakan belum dapat berkomentar lebih jauh terkait berkas perkara lantaran belum lengkap atau belum P-21.

VIDEO: Aktris Cathrine Wilson Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

“Berkas nya aja belum diterima. Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek Catherine Wilson di Jalan Haji Saleh, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, pada Jumat 17 Juli 2020 lalu.

Selain Catherine, ditempat itu polisi juga meringkus seorang pria berinisial J yang diduga sebagai kurir sabu.

Saat digerebek petugas, artis berdarah Inggris, Indonesia, dan Arab itu mengenakan daster warna hijau motif bunga.

Barang Bukti Lebih dari Dua, Cathrine Wilson BerstatusTersangka Penggunaan Narkoba

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan satu buah tas berisi dua plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman kaca ukuran kecil, dan dua buah handphone.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved