Artis Tersangkut Narkoba

Barang Bukti Lebih dari Dua, Cathrine Wilson BerstatusTersangka Penggunaan Narkoba

Cathrine Wilson ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Cathrine Wilson 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menetapkan model sekaligus bintang film Cathrine Wilson (39) sebagai tersangka.

Cathrine Wilson ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu, oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Statua kedua pelaku, yakni CW (Catherine Wilson) atau K dan J sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis penangkapan CW dan J di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) sore.

Senin 20 Juli 2020, Timnas Indonesia U-16 Tingkatkan Intensitas Latihan

Kisah Nyata Guru Tampan Nikahi Mantan Murid, Dekat Setelah Lulus Sekolah

Menurut Yusri, pihaknya sudah layak menetapkan wanita yang akrab disapa Keket itu dan J sebagai tersangka, dengan adanya barang bukti yang diamankan.

"Melihat barang buktinya sudah lebih dari dua, maka kami sudah bisa menetapkan CW (Catherine Wilson) atau K dan J sebagai terasangka," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

3 Pedagang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pasar Gardu Jakarta Timur Bakal Ditutup 3 Hari

Di Antara Empat Jenis Masker Kain Ini, Mana yang Paling Efektif Cegah Covid-19?

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved