Kabar Artis

Fakta-fakta Vicky Prasetyo, Meski Alasan Harus Nafkahi 6 Anak Jaksa Tolak Eksepsinya, Sidang Lanjut

Dalam setiap persidangan, presenter Vicky Prasetyo (36) selalu meminta majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Baby Prasetyo, adik Vicky Prasetyo (baju krem) saat menghadiri sidang kakanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020). 

Bagi Jaksa, seluruh alasan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum dan patut dikesampingkan.

"Oleh karena itu kami penuntut umum dalam perkara ini memohon, satu, menyatakan menolak nota keberatan eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto melalui Penasehat Hukumnya, Ramdan Alamsyah and partner dengan keseluruhan," ucapnya.

"Dua, melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasehat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," tambahnya.

Dalam poin lainnya, Jaksa akan memanggil saksi-saksi dalam persidangan berikutnya, jika hakim menolak eksepsi dari Vicky Prasetyo.

"Membebankan beban perkara ke Vicky Prasetyo bim Hermanto melalui kuasa hukumnya," ujar Jaksa.

Sementara itu, hakim akan melangsungkan persidangan dengan agenda putusan sela pada 12 Agustus 2020.

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved