Kabar Artis

Fakta-fakta Vicky Prasetyo, Meski Alasan Harus Nafkahi 6 Anak Jaksa Tolak Eksepsinya, Sidang Lanjut

Dalam setiap persidangan, presenter Vicky Prasetyo (36) selalu meminta majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Baby Prasetyo, adik Vicky Prasetyo (baju krem) saat menghadiri sidang kakanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dalam setiap persidangan, presenter Vicky Prasetyo (36) selalu meminta majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya.

Tujuannya adalah agar Vicky Prasetyo tidak berada di dalam tahanan dan bisa bekerja, demi menafkahi enam orang anak dari semua pernikahannya.

Lantas, bagaimana keadaan atau kondisi enam orang anak Vicky Prasetyo? Rupanya anak-anaknya dalam kondisi yang baik, karena diurus oleh sang adik, Baby Prasetyo dan Bella.

Tidak Ada Masalah, Vicky Prasetyo Masih Ditunggu Stasiun Televisi Bekerja

Okupansi Penumpang Kereta Bandara Soekarno-Hatta Mulai Meningkat

Baby Prasetyo mengatakan, dari enam anak yang dimiliki sang kakak, hanya tiga orang anak yang diasuh oleh Vicky selama ini.

Vicky Prasetyo tidak mau berkomentar soal penahanannya dan bungkam saat masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020) sore.
Vicky Prasetyo tidak mau berkomentar soal penahanannya dan bungkam saat masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020) sore. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kalo soal anak kan anaknya sama Baby dan Bella dirumah, jadi ya kami yang urus," kata Baby Prasetyo ketika ditemui disidang Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

Baby mengatakan kalau ia dan Bella bekerja keras menafkahi tiga anak Vicky yang sekarang diasuh olehnya

Pasutri di Warakas Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah

"Kebutuhan ekonomi kan harus berjalan seperti makan dan sekolahnya kan tetap harus berjalan gitu. Makanya ya kami semua tetap bekerja," ucapnya.

Hanya saja Baby menilai usahanya mencari rezeki bersama Bella untuk anak-anak Vicky, tidak cukup setiap bulannya.

"Makanya, alangkah baiknya kalo misalnya kaya penangguhan penahanan itu bisa dikabulkan. Karena seperti apapun ka Vicky kan ayah dari seorang anak yang bener-bener tetap harus menafkahi hukumnya wajib juga kan," jelasnya.

"Sekarang si dengan bekal dan kekuatan yang baby punya InsyaAllah bisa menjaga keponakan-keponakan anak dari ka Vicky," tambahnya.

Lampaui Standar WHO, Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Tembus 7,8 persen

Baby mengatakan kalau anak-anak Vicky tidak tau kalau ayahnya berada didalam penjara. Ia sebagai wali asuhnya, tidak mengizinkan anak-anak kakanya bermain internet.

Bahkan, Baby dan Bella juga tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya kalau Vicky Prasetyo berada didalam penjara.

"Paling awalnya bilang, 'Daddy kerja nanti doain aja' atau bilang, 'Daddy lagi swab tes di rumah sakit' gitu. Kalau dikasih tau kan berdampak ke psikologis anak-anaknya kan," katanya.

"Makanya kami memohon penangguhan penahanan bisa ditangguhkan untuk kak Vicky," ujar Baby Prasetyo.

Pekerjaan di TV Tak Terganggu

Adik Vicky Prasetyo (36), Baby Prasetyo angkat bicara soal pekerjaan sang kakak selama mendekam di penjara.

Film Secret Window Diperankan Johnny Depp di Bioskop Trans TV Pukul 23.30 WIB, Rabu (5/8)

Baby Prasetyo menegaskan kalau pekerjaan Vicky Prasetyo menjadi pembawa acara di program televisi baik-baik saja.

"Ya alhamdulilah dari pihak televisi masih support," kata Baby Prasetyo ketika ditemui disidang Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

Baby mengatakan kalau pihak stasiun televisi masih menunggu mantan suami Angel Lelga itu bebas dan bisa kerja lagi.

"Jadi kayak tenang aja gitu. Ibaratnya kita tunggu Vicky kok, ada beberapa program yang live dan harus berjalan kita juga mengikuti," ucapnya.

"Misalnya kaya digantikan dulu bahasanya mah," tambahnya.

Meski begitu, Baby Prasetyo membenarkan ada sedikit kerugian dalam aspek pekerjaan lainnya. Namun, semua bisa diatasi oleh Vicky Prasetyo.

Jawab Protes Otto Hasibuan, Kejaksaan Agung Bilang Djoko Tjandra Bukan Ditahan, tapi Dieksekusi

"Tapi alhamdulilah dari pihak televisi support semuanya," ujar Baby Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak secara keseluruhan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Vicky Prasetyo (36), dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektroniknya.

JPU beranggapan kalau semua eksepsi yang dibuat pihak Vicky Prasetyo tidak berlandaskan hukum yang diatur dalam Undang Undang (UU).

Ini Butir-butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Sila Pancasila, Kerap Muncul di Soal TWK SKD CPNS

Usai mendengar tanggapan JPU, Vicky yang menjalani sidang virtual memberikan tanggapannya kepada Majelis Hakim.

"Pertama tama saya mau menyampaikan ke majelis hakim yang mulia, saya adalah seorang suami yang mencari keadilan," kata Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

"Saya menikahi angel lelga sah secara agama dan hukum negara," tambahnya.

Siswa SMANU MH Thamrin Raih Medali Perak di Ajang Internasional

Vicky mengatakan bahwa ia melakukan aksi penggerebekan yang disiarkan di program pemberitaan televisi, dikarenakan ia ingin mengungkap hal yang kurang baik dalam rumah tangganya bersama Angel Lelga saat itu.

"Perlu diketahui saya melakukan penggerebekan saat itu semata mata saya ingin menyelamatkan pernikahan saya. Saya tidak mungkin saya sebagai kepala keluarga membenarkan perilaku istri saya saat itu," ucapnya.

Dengan pembelaan tersebut, Vicky berharap ia mendapatkan keadilan yang utuh dari persidangan kasusnya tersebut.

"Saya berharap mendapatkan keadilan yang sesungguh-sungguhnya. Karena saya sebagai suami saat itu, saya berdiri mengungkap kebenaran dalam pernikahan saya," ungkapnya.

Tak hanya minta keadilan, mantan kekasih Zaskia Gotik tersebut juga meminta keringanan atas proses hukumnya, dengan meminta penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Saya sekali lagi kepala keluarga yang harus memenuhi semua kebutuhan keluarga saya. Saya harus memberikan nafkah kepada keenam anak saya," jelasnya.

"Tapi saya tau konsekuensi sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Semoga bisa menjadi pertimbangan hakim dari semua komentar saya," tambahnya.

Lebih lanjut, Vicky Prasetyo minta keringanan lain. Ia minta dihadirkan kedalam persidangan, karena tidak bisa lancar mengikuti sidang secara virtual, dengan beragam gangguan tekhnis seperti susah sinyal, tidak bisa mendengar dengan baik, dan memberikan respon yang cepat.

"Tujuan saya hanya ingin mengetahui nasib saya kedepannya," ujar Vicky Prasetyo.

Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36)

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Vicky Prasetyo.

Dalam persidangan, JPU menanggapi eksepsi Vicky Prasetyo yang dibacakan lewat kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/7/2020).

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto, melalui Ramdan Alamsyah yang didakwa dalam pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dalam perkara pidana," kata JPU didalam persidangan.

Jaksa menambahkan, lewat kesimpulannya, pihaknya tetap dalam dakwaan yang ia bacakan dalam sidang perdana Vicky Prasetyo pada 22 Juli 2020.

Bagi Jaksa, seluruh alasan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum dan patut dikesampingkan.

"Oleh karena itu kami penuntut umum dalam perkara ini memohon, satu, menyatakan menolak nota keberatan eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto melalui Penasehat Hukumnya, Ramdan Alamsyah and partner dengan keseluruhan," ucapnya.

"Dua, melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasehat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," tambahnya.

Dalam poin lainnya, Jaksa akan memanggil saksi-saksi dalam persidangan berikutnya, jika hakim menolak eksepsi dari Vicky Prasetyo.

"Membebankan beban perkara ke Vicky Prasetyo bim Hermanto melalui kuasa hukumnya," ujar Jaksa.

Sementara itu, hakim akan melangsungkan persidangan dengan agenda putusan sela pada 12 Agustus 2020.

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved