Buronan Kejaksaan Agung

Jawab Protes Otto Hasibuan, Kejaksaan Agung Bilang Djoko Tjandra Bukan Ditahan, tapi Dieksekusi

Kejagung mengaku siap jika kuasa hukum Djoko Tjandra keberatan dengan penahanan kliennya tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara soal kuasa hukum Djoko Tjandra yang mempertanyakan dasar hukum penahanan terpidana korupsi tersebut.

Kejagung mengaku siap jika kuasa hukum Djoko Tjandra keberatan dengan penahanan kliennya tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, eksekusi terhadap Djoko Tjandra mengacu pada putusan peninjauan kembali (PK) nomor 12 PK/Pid.sus/2009 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 2009 lalu.

4 September 2020, PDIP Bakal Daftarkan Serentak Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada

Dalam putusan itu memang tidak ada istilah penahanan.

Namun, dia menegaskan dalam putusan itu kejaksaan diminta mengeksekusi terpidana sesuai dengan vonis yang telah ditetapkan hakim.

"Jadi tidak ada istilah penahanan, jadi eksekusi."

Hadi Pranoto Ancam Lapor Balik dan Tuntut Ganti Rugi Rp 148 Triliun, Muannas Alaidid: Itu Hak Dia

"Kalau pun ada yang berpendapat bahwa putusan itu tidak memenuhi syarat ketentuan dalam pasal 197 ayat 2, maka ranahnya menjadi berbeda," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Hari juga menjawab persoalan ketentuan pasal 197 ayat 2 yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Djoko Tjandra.

Menurutnya, saat ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69 Tahun 2013.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking Mengaku Diancam Lalu Minta Perlindungan LPSK

Dalam beleid tersebut, setiap perkara yang diputus dan tidak memenuhi sebagaimana yang diatur pada pasal 197 ayat 2, tidak batal secara hukum.

Artinya, keputusan PK dan eksekusi terhadap Djoko Tjandra sah secara hukum.

"Jadi kalaupun ada yang berpendapat bahwa itu tidak sah ataupun harus batal demi hukum, maka kami siap jika memang hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum."

Anji Wawancara Hadi Pranoto di Pulau Tegal Mas Lampung, Polisi Segera Panggil Terlapor dan Pelapor

"Misalnya melalui proses hukum, kami akan siap melakukan penjelasan terhadap hal itu," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan istilah penahanan yang kerap digunakan oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved