Kabar Artis

Fakta-fakta Vicky Prasetyo, Meski Alasan Harus Nafkahi 6 Anak Jaksa Tolak Eksepsinya, Sidang Lanjut

Dalam setiap persidangan, presenter Vicky Prasetyo (36) selalu meminta majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Baby Prasetyo, adik Vicky Prasetyo (baju krem) saat menghadiri sidang kakanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020). 

Vicky mengatakan bahwa ia melakukan aksi penggerebekan yang disiarkan di program pemberitaan televisi, dikarenakan ia ingin mengungkap hal yang kurang baik dalam rumah tangganya bersama Angel Lelga saat itu.

"Perlu diketahui saya melakukan penggerebekan saat itu semata mata saya ingin menyelamatkan pernikahan saya. Saya tidak mungkin saya sebagai kepala keluarga membenarkan perilaku istri saya saat itu," ucapnya.

Dengan pembelaan tersebut, Vicky berharap ia mendapatkan keadilan yang utuh dari persidangan kasusnya tersebut.

"Saya berharap mendapatkan keadilan yang sesungguh-sungguhnya. Karena saya sebagai suami saat itu, saya berdiri mengungkap kebenaran dalam pernikahan saya," ungkapnya.

Tak hanya minta keadilan, mantan kekasih Zaskia Gotik tersebut juga meminta keringanan atas proses hukumnya, dengan meminta penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Saya sekali lagi kepala keluarga yang harus memenuhi semua kebutuhan keluarga saya. Saya harus memberikan nafkah kepada keenam anak saya," jelasnya.

"Tapi saya tau konsekuensi sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Semoga bisa menjadi pertimbangan hakim dari semua komentar saya," tambahnya.

Lebih lanjut, Vicky Prasetyo minta keringanan lain. Ia minta dihadirkan kedalam persidangan, karena tidak bisa lancar mengikuti sidang secara virtual, dengan beragam gangguan tekhnis seperti susah sinyal, tidak bisa mendengar dengan baik, dan memberikan respon yang cepat.

"Tujuan saya hanya ingin mengetahui nasib saya kedepannya," ujar Vicky Prasetyo.

Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36)

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Vicky Prasetyo.

Dalam persidangan, JPU menanggapi eksepsi Vicky Prasetyo yang dibacakan lewat kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/7/2020).

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto, melalui Ramdan Alamsyah yang didakwa dalam pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dalam perkara pidana," kata JPU didalam persidangan.

Jaksa menambahkan, lewat kesimpulannya, pihaknya tetap dalam dakwaan yang ia bacakan dalam sidang perdana Vicky Prasetyo pada 22 Juli 2020.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved