Kabar Artis

Fakta-fakta Vicky Prasetyo, Meski Alasan Harus Nafkahi 6 Anak Jaksa Tolak Eksepsinya, Sidang Lanjut

Dalam setiap persidangan, presenter Vicky Prasetyo (36) selalu meminta majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Baby Prasetyo, adik Vicky Prasetyo (baju krem) saat menghadiri sidang kakanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020). 

Adik Vicky Prasetyo (36), Baby Prasetyo angkat bicara soal pekerjaan sang kakak selama mendekam di penjara.

Film Secret Window Diperankan Johnny Depp di Bioskop Trans TV Pukul 23.30 WIB, Rabu (5/8)

Baby Prasetyo menegaskan kalau pekerjaan Vicky Prasetyo menjadi pembawa acara di program televisi baik-baik saja.

"Ya alhamdulilah dari pihak televisi masih support," kata Baby Prasetyo ketika ditemui disidang Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

Baby mengatakan kalau pihak stasiun televisi masih menunggu mantan suami Angel Lelga itu bebas dan bisa kerja lagi.

"Jadi kayak tenang aja gitu. Ibaratnya kita tunggu Vicky kok, ada beberapa program yang live dan harus berjalan kita juga mengikuti," ucapnya.

"Misalnya kaya digantikan dulu bahasanya mah," tambahnya.

Meski begitu, Baby Prasetyo membenarkan ada sedikit kerugian dalam aspek pekerjaan lainnya. Namun, semua bisa diatasi oleh Vicky Prasetyo.

Jawab Protes Otto Hasibuan, Kejaksaan Agung Bilang Djoko Tjandra Bukan Ditahan, tapi Dieksekusi

"Tapi alhamdulilah dari pihak televisi support semuanya," ujar Baby Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak secara keseluruhan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Vicky Prasetyo (36), dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektroniknya.

JPU beranggapan kalau semua eksepsi yang dibuat pihak Vicky Prasetyo tidak berlandaskan hukum yang diatur dalam Undang Undang (UU).

Ini Butir-butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Sila Pancasila, Kerap Muncul di Soal TWK SKD CPNS

Usai mendengar tanggapan JPU, Vicky yang menjalani sidang virtual memberikan tanggapannya kepada Majelis Hakim.

"Pertama tama saya mau menyampaikan ke majelis hakim yang mulia, saya adalah seorang suami yang mencari keadilan," kata Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

"Saya menikahi angel lelga sah secara agama dan hukum negara," tambahnya.

Siswa SMANU MH Thamrin Raih Medali Perak di Ajang Internasional

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved