Buronan Kejaksaan Agung
Otto Hasibuan: Kenapa Djoko Tjandra Ditahan?
Otto Hasibuan, kuasa hukum Djoko Tjandra, mempertanyakan penahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu di Rutan Bareskrim.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Otto Hasibuan, kuasa hukum Djoko Tjandra, mempertanyakan penahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu di Rutan Bareskrim.
Dia mengklaim tidak ada dasar hukum perintah penahanan Djoko Tjandra.
Perintah yang dimaksudkan adalah dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 12 PK/Pid.sus/2009 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 2009 lalu.
• Polisi Tangkap Djoko Tjandra, Politikus Partai Gerindra: 11 Tahun yang Lalu ke Mana Saja?
"Di dalam putusan PK, tidak ada perintah untuk Pak Djoko ditahan."
"Nah, kalau tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan?"
"Apakah itu nanti Kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (1/8/2020) malam.
• Dinilai Bukan Prestasi, Penangkapan Djoko Tjandra Memang Sudah Kewajiban Kabareskrim
Dalam PK tersebut, dia mengklaim Djoko Tjandra hanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum 2 tahun penjara.
Selain itu, kliennya juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 15 juta dan asetnya dirampas hingga Rp 500 milliar lebih.
"Jadi hukumannya itu saja. Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan," jelasnya.
• Sehari Setelah Diciduk di Malaysia, Djoko Tjandra Langsung Berstatus Narapidana
Atas dasar itu, pihaknya akan menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Agung dan sejumlah penegak hukum lainnya.
Khususnya, untuk mempertanyakan dasar hukum penahanan dari Djoko Tjandra.
"Yang pasti kita sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra."
• Diminta Pecat Jaksa Pinangki yang Foto Bareng Djoko Tjandra, Begini Respons Kejaksaan Agung
"Pertanyaan saya kenapa dia ditahan, atas amar putusan yang mana?"
"Itu menjadi masalah hukum nih, apa boleh seseorang ditahan padahal dalam amar putusan tidak ada perintah menahan," paparnya.
Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra,setelah diminta oleh pihak keluarga terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu.
• Begini Penampakan Brigjen Prasetijo Saat Mulai Masuk Rutan Bareskrim Polri, Ditahan 20 Hari
"Saya baru ketemu dengan Pak Djoko Tjandra, karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau, dan akhirnya bisa bertemu."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bareskrim-polri-tangkap-djoko-tjandra-2.jpg)