Senin, 27 April 2026

Buronan Kejaksaan Agung

Otto Hasibuan: Kenapa Djoko Tjandra Ditahan?

Otto Hasibuan, kuasa hukum Djoko Tjandra, mempertanyakan penahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu di Rutan Bareskrim.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

"Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan," kata Awi saat dihubungi, Minggu (2/8/2020).

Rencananya, Djoko Tjandra memang hanya akan ditahan sementara di Rutan Bareskrim.

Hal itu karena korps Bhayangkara ingin menelusuri lebih lanjut terkait pelarian ataupun keluar masuknya pelaku sebelum tertangkap selama di Indonesia.

Jokowi Telepon Raja Salman, Ucapkan Selamat Idul Adha dan Apresiasi Ibadah Haji di Masa Pandemi

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka.

Diduga, mereka terlibat dalam penerbitan surat jalan hingga surat bebas Covid-19 palsu.

Awi masih enggan mengomentari proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh kepolisian.

Dia hanya meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan yang akan disampaikan Polri lebih lanjut. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved