Senin, 27 April 2026

Buronan Kejaksaan Agung

Otto Hasibuan: Kenapa Djoko Tjandra Ditahan?

Otto Hasibuan, kuasa hukum Djoko Tjandra, mempertanyakan penahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu di Rutan Bareskrim.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Otto Hasibuan, kuasa hukum Djoko Tjandra, mempertanyakan penahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu di Rutan Bareskrim.

Dia mengklaim tidak ada dasar hukum perintah penahanan Djoko Tjandra.

Perintah yang dimaksudkan adalah dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 12 PK/Pid.sus/2009 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 2009 lalu.

Polisi Tangkap Djoko Tjandra, Politikus Partai Gerindra: 11 Tahun yang Lalu ke Mana Saja?

"Di dalam putusan PK, tidak ada perintah untuk Pak Djoko ditahan."

"Nah, kalau tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan?"

"Apakah itu nanti Kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (1/8/2020) malam.

Dinilai Bukan Prestasi, Penangkapan Djoko Tjandra Memang Sudah Kewajiban Kabareskrim

Dalam PK tersebut, dia mengklaim Djoko Tjandra hanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum 2 tahun penjara.

Selain itu, kliennya juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 15 juta dan asetnya dirampas hingga Rp 500 milliar lebih.

"Jadi hukumannya itu saja. Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan," jelasnya.

Sehari Setelah Diciduk di Malaysia, Djoko Tjandra Langsung Berstatus Narapidana

Atas dasar itu, pihaknya akan menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Agung dan sejumlah penegak hukum lainnya.

Khususnya, untuk mempertanyakan dasar hukum penahanan dari Djoko Tjandra.

"Yang pasti kita sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra."

Diminta Pecat Jaksa Pinangki yang Foto Bareng Djoko Tjandra, Begini Respons Kejaksaan Agung

"Pertanyaan saya kenapa dia ditahan, atas amar putusan yang mana?"

"Itu menjadi masalah hukum nih, apa boleh seseorang ditahan padahal dalam amar putusan tidak ada perintah menahan," paparnya.

Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra,setelah diminta oleh pihak keluarga terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu.

Begini Penampakan Brigjen Prasetijo Saat Mulai Masuk Rutan Bareskrim Polri, Ditahan 20 Hari

"Saya baru ketemu dengan Pak Djoko Tjandra, karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau, dan akhirnya bisa bertemu."

"Dan saya bicara panjang lebar mengenai kasus ini," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2020) malam.

Otto mengatakan pihaknya telah bertemu Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim.

Jaksa Pinangki Mangkir Panggilan Pertama, Komisi Kejaksaan Minta Atasannya Kasih Perintah Agar Patuh

Setelah berbincang panjang, pihaknya menerima menjadi pengacara Djoko Tjandra.

"Akhirnya setelah kita berbincang bersama beliau, saya memutuskan untuk bisa menerima permintaan untuk jadi pengacara dia."

"Tentunya banyak hal yang akan kita pertimbangkan soal kasus ini."

KISAH Muhammad Wahyu Jemaah Haji Istimewa 2020 Asal Indonesia, Daftar di Hari Terakhir

"Jadi mulai hari ini saya resmi jadi kuasa hukum Djoko Tjandra, termasuk keluarganya."

"Saya bilang keluarga, karena keluarga kan enggak ada masalah, resminya hanya untuk Djoko Tjandra," jelasnya.

Otto mengatakan, Djoko Tjandra juga disebut tidak memberikan kuasa hukum kepada pengacaranya yang lama.

Ridwan Kamil Perpanjang Masa PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Hingga 16 Agustus 2020

Namun, jika masih ada kasus yang berkaitan dengan pengacaranya yang lama, ia meminta untuk diselesaikan terlebih dahulu.

"Saya tanya tadi bahwa urusan dia di Mabes Polri ini ternyata tidak memberikan kuasa kepada yang lama, jadi saya tidak ada terkait."

"Menurut Pak Djoko yang diberikan kuasanya itu untuk PK, untuk PK saya katakan saya tidak kerjakan, kecuali sudah ada penyelesaian dengan pengacara yang lama," paparnya.

Atur Jadwal Pemeriksaan Perdana

Djoko Tjandra telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun, hingga kini polisi belum menggelar pemeriksaan perdana kepada Djoko Tjandra.

Ketika ditanya hal tersebut, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya masih enggan menjawab perihal waktu pemeriksaan perdana terhadap terpidana kasus korupsi tersebut.

Mabes Polri: 98,05 Persen Wajah Djoko Tjandra Cocok dengan yang di KTP Elektronik

"Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan," kata Awi saat dihubungi, Minggu (2/8/2020).

Rencananya, Djoko Tjandra memang hanya akan ditahan sementara di Rutan Bareskrim.

Hal itu karena korps Bhayangkara ingin menelusuri lebih lanjut terkait pelarian ataupun keluar masuknya pelaku sebelum tertangkap selama di Indonesia.

Jokowi Telepon Raja Salman, Ucapkan Selamat Idul Adha dan Apresiasi Ibadah Haji di Masa Pandemi

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka.

Diduga, mereka terlibat dalam penerbitan surat jalan hingga surat bebas Covid-19 palsu.

Awi masih enggan mengomentari proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh kepolisian.

Dia hanya meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan yang akan disampaikan Polri lebih lanjut. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved