Virus Corona Jabodetabek
Ridwan Kamil Perpanjang Masa PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Hingga 16 Agustus 2020
Dalam Kepgub tersebut, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang hingga 16 Agustus 2020.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berakhir pada 1 Agustus 2020.
Adapun perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek, yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis (30/7/2020).
• UPDATE 31 Juli 2020: Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Dekati Qatar, Selisih 2.084
Daud mengatakan, dalam Kepgub tersebut, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan."
"Dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ujar Daud lewat keterangan tertulis yang telah dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (1/8/2020).
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 31 Juli 2020: Pasien Positif Melonjak 2.040, Total 108.376 Orang
Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan."
• Djoko Tjandra Diringkus, Yasonna Laoly: Negara Tidak Bisa Dipermainkan oleh Siapapun
"Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," tuturnya.
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020.
Keputusan juga didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
• Kapolri: Djoko Tjandra Licik dan Sangat Pandai
Daud juga mengungkap Ridwan Kamil turut mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020.
Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020.
Agar AKB berjalan optimal, Daud meminta kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB, berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB.
• Tangkap Djoko Tjandra Dinilai Jadi Kesempatan Emas Polri Berbenah