Buronan Kejaksaan Agung
Kapolri: Djoko Tjandra Licik dan Sangat Pandai
Kapolri Jenderal Idham Azis membeberkan kronologi dan proses penangkapan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis membeberkan kronologi dan proses penangkapan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut Idham Azis, penangkapan itu berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta sang buronan segera diburu.
Idham Azis mengungkapkan, perintah itu disampaikan langsung oleh Jokowi dua pekan lalu kepada dirinya.
• KRONOLOGI Tim Khusus Polri Tangkap Djoko Tjandra di Malaysia, Mahfud MD Langsung Sujud Syukur
Atas dasar tersebut, pihaknya membuat tim kecil untuk segera melaksanakan pencarian dan penangkapan.
"Perintah itu kemudian kami laksanakan."
"Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," kata Idham Azis, Jumat (31/7/2020).
• Tangkap Djoko Tjandra Dinilai Jadi Kesempatan Emas Polri Berbenah
Setelah tim terbentuk, pihaknya mengirimkan surat kepada Polis Diraja Malaysia.
Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang terdeteksi berada di Kuala Lumpur.
Tak lama kemudian, keberadaan Djoko Tjandra terungkap.
• Disnakertrans DKI Mengeluh Kurang Personel Awasi Perkantoran, DPRD: Ya Tambah Lah, Apa Susahnya?
Pada Kamis (30/7/2020) kemarin, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penangkapan dan penjemputan Djoko Tjandra di Malaysia.
Dia mengatakan, Djoko Tjandra merupakan orang yang sangat licik dan pandai bersembunyi.
Berdasarkan informasinya, Djoko Tjandra kerap berpindah-pindah tempat.
• Djoko Tjandra Tak Melawan Saat Diringkus di Apartemennya di Malaysia
"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai, dia kerap berpindah-pindah tempat."
"Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, Djoko Tjandra berhasil diamankan," jelasnya.
buronan Kejaksaan Agung
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra ditangkap
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Idham Azis
Polri
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|